- Turunkan Stunting, Disdik PALI Gelar Bimtek Olah Gizi dan Pola Asuh Anak
- Perjalanan Kereta Api Jakarta–Surabaya Sempat Terkendala akibat Banjir Grobogan
- Turunkan Angka Kematian Ibu, Kuatkan Peran PKK di Daerah
- Komitmen Tegakkan Disiplin, Hukum, dan Tata Tertib Prajurit TNI
- Terendus Korupsi Distribusi Semen, Kantor "Sang Tiga Gajah" Digeledah Jaksa
Eks Wawako Palembang Jalani Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harap Vonis Bebas
PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum Fitrianti Agustinda SH eks Wakil Wali Kota Palembang, advokat Dr (c) Ahmad Taupan Soedirjo SH MH didampingi Andi Irwanda Ismunandar SH MH dkk, menyampaikan hasil proses persidangan praperadilan. Sidang berlangsung pada Rabu (30/4) hingga pukul 18.30 WIB, sebelum agenda putusan Senin mendatang.
Hakim tunggal Patti Arimbi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dari pukul 10.00 WIB. Menghadirkan saksi fakta, ahli hingga saksi penyidik kejaksaan yang melakukan pemeriksaan sampai petang.
Advokat Ahmad Taupan Soedirjo SH MH mengatakan kepada Simbur, bahwa petang ini pihaknya sudah menyelesaikan rangkaian sidang praperadilan, yang memasuki agenda yang terakhir. Sedari pagi sudah mendengar agenda saksi, kedua telah menyelesaikan alat bukti, nah terakhir pukul 17.00 WIB, Rabu (30/4/25) menyampaikan kesimpulan.
“Hari ini persidangan praperadilan, juga dihadiri semua sahabat dan simpatisan Fitri dan Dedi, yang selama ini prihatin mengikuti situasi proses yang dihadapi. Sidang hari ini hasilnya sangat baik, banyak sekali blunder yang dilakukan pihak termohon jaksa,” cetus Ahmad Taupan.
“Kami sudah menghadirkan saksi dalam sidang prapid, telah terbukti bahwa, tidak ada 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan Fitri sebagai tersangka untuk ditahan. Kedua terkait SPDP yang dikeluarkan termohon jaksa itu, sudah lewat tenggang waktu yang diatur oleh Undang – Undang,” timbangnya.
Point lainnya lanjut Ahmad Taupan, begitu banyak sekali, sehingga terang benderang. “Kami juga mencatat dari media, bahwa Kajari hari ini, akan terang benderang menyampaikan berapa kerugian negara. Tapi ini disaksikan seluruh sahabat dan simpatisan Fitri yang hadir, dari persidangan awal, tidak sama sekali dijelaskan dan dipaparkan oleh jaksa,” cetusnya dengan nada kecewa.
Maka ini menurut Ahmad Taupan menjadi satu rangkaian keseluruhan, tinggal semua menyerahkan ini ke hakim tunggal untuk memutus yang seadil – adilnya. Dari mulai hak asasi kehidupan, harkat martabat ibu Fitri yang sudah hancur lebur, agar bisa dikembalikan. “Dengan vonis putusan bebas, amin amin,” harap Ahmad Taupan.
“Banyak sekali hal positif, banyak yang terbukti di sini bahwa proses penahanan, proses penetapan tersangka. Itu semua cacat hukum. Itu sudah dijelaskan ahli yang kita hadirkan, saksi fakta hadir pada saat tanggal 8. Dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa kedua saksi seluruhnya tidak bisa menjawab tentang 2 alat bukti yang sah,” terangnya.
Tim kuasa hukum Fitri pun meminta putusan seadil – adilnya, dan tidak ada intervensi. “Kami menilai hakim memeriksa luar biasa lurus. Hakim yang memeriksa dari awal luar biasa tegas dan disiplin,” cetusnya.
“Namun sayangnya, saksi kejaksaan selalu menghindari ketika menyampaikan mana dua alat bukti yang sah? untuk menetapkan Fitri sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” urainya.
“Bayangkan orang ditetapkan tersangka dan ditahan, tetapi ekspos sejak pemeriksaan saksi tidak sampai 5 menit langsung dikeluarkan. Kedua belum ada alat bukti yang sah merugikan negara,” tegasnya.
“Inikan kasusnya tipikor, ketika dikenakan kasus tipikor harus ada alat bukti yang sah, khususnya kerugian negara. Kejaksaan Agung selalu mengedepankan kerugian negara, baru tersangka. Nah ini kebalik kerugian negara belum ada belum jelas, orangnya sudah dipaksa jadi pesakitan. Jangankan dari BPK, dari mereka saja belum bisa menunjukan bukti. Kami juga bingung, hanya beralibi sudah memeriksa 65 saksi, apakah ada duit kemakan, apakah duit negara atau bukan, begitu tidak jelas sama sekali,” tukas Ahmad Taupan Soedirjo SH MH. (nrd)



