- Turunkan Stunting, Disdik PALI Gelar Bimtek Olah Gizi dan Pola Asuh Anak
- Perjalanan Kereta Api Jakarta–Surabaya Sempat Terkendala akibat Banjir Grobogan
- Turunkan Angka Kematian Ibu, Kuatkan Peran PKK di Daerah
- Komitmen Tegakkan Disiplin, Hukum, dan Tata Tertib Prajurit TNI
- Terendus Korupsi Distribusi Semen, Kantor "Sang Tiga Gajah" Digeledah Jaksa
Terendus Korupsi Distribusi Semen, Kantor “Sang Tiga Gajah” Digeledah Jaksa
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penggeledahan, Selasa (22/10). Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pendistribusian semen di wilayah Sumsel. Diduga dilakukan distributor PT KMM pada 2018-2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Terdiri dari Kantor PT Semen Baturaja (Persero) Tbk di Jl Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang. Selain Kantor Sang Tiga Gajah (julukan Semen Baturaja), kantor distributornya PT KMM yang berada di Jl Sulaiman Amin dan Jl Soekarno Hatta Palembang juga digeledah.
“Hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu. Penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ungkap Kasipenkum.
Dijelaskannya pula, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kejati Sumsel Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025. Selain itu, didasari juga Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
Vanny menambahkan, penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan penyidikan. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.(red)



