Delapan Sukontraktor Ancam Bongkar RSUD Sekayu

# Tagihan Proyek Rp5,9 Miliar Belum Dibayar

# Pemkab Muba Klaim Sudah Lunasi ke PT Cipako

 

PALEMBANG, SIMBUR – Sebanyak delapan subkontraktor proyek menggeruduk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu. Mereka menagih janji pembayaran sisa pekerjaan. Terhadap kontraktor PT Citra Prasasti Konsorindo atau Cipako sebesar totalnya Rp 5 miliar 900 juta lebih.

Bahkan para subkontraktor yang meradang, bakal membongkar hasil pekerjaan, seperti lantai granit, plafon, kaca gedung dan banyak item lainnya. Jika tuntutan para subkontraktor terus diabaikan alias tidak kunjung di penuhi pihak kontraktor PT Cipako.

Bakti Karya Tambunan selaku Sukontraktor didampingi tim kuasa hukumnya advokat
Andi Wijaya SH didampingi Kodroten Kaderisman SH mengatakan, dalam pertemuan di ruang rapat RSUD Sekayu lantai 3, maksud dan tujuan para subkontraktor untuk mediasi dan mengatur pertemuan dengan PT Cipako.

“Kedatangan kami mengklarifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang pernah dikerjakan diselenggarakan tahun 2021. Dalam hal ini, ada kerjasama antara kontraktor PT Cipako dengan subkontraktor bangunan,” ungkap Andi Wijaya.

“Ini saya tunjukan catatan subkontraktor yang belum dibayar, kami mempertanyakan pihak rumah sakit, soal ada sisa pembayaran yang belum dibayarkan. Sebab para subkontrak dirugikan, karena bahan – bahan yang sudah terpasang ini akan terancam dibongkar. Sebab pemilik toko belum dibayar bahkan bisa gulung tikar,” beber Andi Wijaya.

Adapun subkontraktor yang menagih pembayaran pekerjaan kepada PT Cipako yakni Bakti Karya Tambunan belum dibayar Rp 902 juta, Venus Sutrisno Rp 1,4 miliar dibayarkan, Johan Rp 600 juta belum dibayarkan, Koko Iwan Toko Kaca Rp 1,2 miliar belum dibayarkan.

Selanjutnya, H Panhar pemasangan kayu material papan Rp 235 juta belum dibayarkan, Muslim anggota Kodim Sekayu Rp 200 juta belum dibayarkan, Dewi Kupik Toko Materil di Sekayu Rp 500 juta belum dibayarkan, dan Semen Merah Putih Rp 900 juta belum dibayarkan. Total tunggakan belum dibayarkan ke subkontraktor Rp 5 miliar 900 juta lebih.

Bakti Karya Tambunan menambahkan kedatangan pihaknya ke RSUD Sekayu, karena tidak ada tempat lagi mengadu. “Benar terakhir pembayaran termin kemarin sekitar 20 persen, tapi tidak semua dibayar. Kami sendiri ada pembayaran Rp 500 juta, kemudian sisa kami Rp 902 juta belum dibayar. Karena kami sulit komunikasi dengan Yeni, dengan Yanti atau Yuli bahkan memblock nomor kami. Dengan pak Joko PT Cipako jadi mereka saling lempar sana sini,” ungkapnya.

“Sementara selesainya pembangunan gedung RSUD Sekayu, tidak terlepas dari pada jerih payah kami. Kami sampai berutang sama pihak lain. Belum lagi tenaga kerja belum kami selesaikan, karena kami belum dibayar full. Nah menurut Yulrizar mengakui kami bekerja disini sekian lama. Dibuktikan dengan kontrak, ada berita acara yang ditandatangani segala macam,” terang Bakti Tambunan.

“Kami yakin pihak RSUD Sekayu bisa membantu memfasilitasi. Maka kami datang berkeluh kesah, meski sebelumnya sudah kami lakukan. Sampai menyurati Bupati Muba dengan Ketua DPRD Muba, dengan dewan pengawas, bahkan dari sebagian pembayaran, sisa tagihan tidak dilunasi sampai saling melapor menggugat di Polda Sumsel,” timpal Bakti Tambunan.

Bakti Tambunan meneruskan dari Pemkab Muba sendiri sudah melakukan pembayaran ke PT Cipako dan sudah selesai seratus persen. “Untuk sisa pembayaran yang belum dibayarkan ke supplier – supplier kami berharap sisa pembayaran, karena RSUD ini ikon Sekayu. Kami menuggu hasil mediasi dari rumah sakit, kalau tidak ada solusi kami akan mengambil langkah lain, bukti – bukti sudah kami siapkan,” tukasnya.

Advokat Andi Wijaya SH menegaskan,
klarifikasi pekerjaan terhadap kontraktor PT Cipako bekerjasama dengan Direkturnya Yulianti atau Lili, dengan subkontraktor yang sampai sekarang belum ada pembayaran. “Belum dibayar bagi Bakti Tambunan Rp 902 juta, juga belum subkontraktor yang lain. Kami mediasi dengan pihak rumah sakit. Apabila tidak ada solusi penyelesaian, para subkontrak ini mengambil barang dengan membongkarnya, seperti plafon, lantai granit, kaca gedung. Tanggapan pihak rumah sakit, jangan dibongkar dulu, mereka akan hubungi pihak rumah sakit. Kita masih menunggu itikad baik kontraktor,” bebernya.

Sementara itu Yulrizal Kabag Administrasi RSUD Sekayu, pihaknya menanggapi bahwa hanyalah sebagai pengguna rumah sakit saja. “Kami akan melayangkan surat dan menghubungi pihak kontraktor PT Cipako. Terkait itu kita belum tahu, karena pekerjaan ini sudah lama 4 tahun yang lalu,” tukas Yulrizal. (nrd)