Uang Proyek Dipakai Judi Online, Dipenjara 2 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus penipuan dengan modus menjanjikan keuntungan dari proyek cor jalan, justru berujung buntung. Kini terdakwa Arda Pratama harus meringkuk di sel tahanan dan menunggu vonis majelis hakim.

Majelis hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Edy Cahyono SH MH pada Kamis (8/5/25) sekitar pukul 14.30 WIB memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus dengan agenda putusan. Hanya saja terdakwa dan JPU tidak hadir langsung karena sidang secara online.

“Mengadili dan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Arda Pratama melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas ketua majelis hakim.

Mendengar putusan itu, terdakwa Arda Pratama menyatakan pikir – pikir, senada dengan JPU Yesi Imelda SH MH sebagai jaksa pengganti. “Pikir – pikir yang mulia,” ujarnya secara online.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Satrio Dwi Cahyo SH sebelumnya menuntut terdakwa Arda Pratama secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP. “Menuntut terdakwa Arda Pratama selama 1 tahun 6 bulan,” cetus JPU Kejari Palembang.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa Arda Pratama pada Selasa (6/9/24) pukul 09.30 WIB, di Jalan Sematang RSS, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako melakukan tindak pidana penipuan. Siang itu terdakwa Arda menemui saksi Agung Raharjo di rumahnya di Sematang RSS.

Terdakwa Arda mengaku sering mengurusi berkas pekerjaan proyek dan mendapatkan proyek di Dinas PU kota Palembang. Terdakwa menawari proyek cor jalan dimulai awal Oktober 2024, dengan syarat Agung Raharjo setor Rp 30 juta 400 ribu, untuk mendapatkan proyek. Agung percaya karena sudah berteman sejak kecil dengan terdakwa.

Sebelum kemudian Agung menanyakan perkembangan proyek cor jalan itu. Terdakwa mengatakan tenang saja, tapi lama – lama terungkap. Terdakwa Arda mengakui uang itu dipakai untuk bermain judi online.

Tak pelak korban yang berang karena merasa ditipu, berupaya terdakwa agar mengembalikan uangnya, tapi janji tinggal janji. Agung pun melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian tanggal 20 Oktober 2024. (nrd)