Jaksa KPK Ragukan Keterangan Berbeda dari Terdakwa Kontraktor

PALEMBANG, SIMBUR – Setelah keterangan saksi – saksi dan ahli, kali ini giliran terdakwa memberikan keterangan, di muka persidangan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menghadirkan langsung tiga terdakwa. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagsel menyebabkan kerugian negarq Rp 26 miliar 979 juta lebih.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Fauzi Isra SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH memimpin persidangan pada kemarin Rabu (12/3/25) pukul 10.00 WIB. Dengan para terdakwa BA eks General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagsel. Kedua terdakwa BWA eks Manager Engineering PT PLN Pembangkit Sumbagsel. Dan ketiga terdakwa NI selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Terdakwa BA eks General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagsel mengutarakan dalam persidangan, tempat kerjanya di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

“Dalam beberapa pekerjaan, ada kontrak dengan terdakwa NI, saya kenal NI sejak tahun 2017. Dan yang mendapatkan kontrak kerja, pengadaan retrofit soot blowing di PLTU Bukit Asam itu PT Truba Engineering, Direkturnya NI. Saat itu, pagu anggaran yang diajukan sebesar Rp 52 miliar, terus di ACC pusat,” cetus BA.

BA menambahkan awal tahun 2017 pagu anggaran Rp 52 miliar. Untuk pengadaan 2 unit soot blowing, namun di bulan Agustus, terjadi perubahan harga.

“Setahu saya, saat itu BWA masuk keruangan saya, untuk menyampaikan ada perubahan anggaran. Terkait belanja soot blowing sebesar Rp 75 miliar. Lalu saya sampaikan ke beliau, bahwa silakan saja yang penting ada riset atau ada revisi anggarannya,” kata Bambang.

BA melanjutkan, semua pekerjaan diserahkan kepada BWS selaku senior Manager Engineering PT PLN Pembangkit Sumbagsel. “Sesuai tupoksi pekerjaannya. Dan tim kerja setelah melakukan pengecekan pembangkit. Terdakwa BWA melaporkan bahwa soot blowing harus dilakukan penggantian dan saya setujui. Saya memberikan perintah kepada BWA untuk mencari barang dengan referensi harga pabrikan,” timpal Bambang.

“Saya buat SK nya, BWA akan membuat perencanaan nya, kapan akan diusulkan ke Pejabat bagian Pengadaan, kemudian setelah SKKP tadi turun. Segera disampaikan pak Budi Widi kepada anggota Dinas, yaitu pak Ferry sebagai Pejabat bagian pengadaan,” terangnya.

“Setelah syarat-syarat cukup semuanya, saya usulkan kembali ke PLN Pusat dan disetujui dan turun anggaran. Barulah diadakan proses lelang untuk pengadaan soot blowing, yang dimenangkan oleh PT Truba Engineering,” tukas BA.

Selanjutnya giliran keterangan terdakwa
NI selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Bahwa PT Truba Engineering fokus ke kontraktor, khusus bidang pembangkitan dengan mitranya hanya PLN.

“Selain proyek ini, kami sering mendapatkan pekerjaan dari PLN. Kontrak kerja pertama saya tidak ingat, saya punya saham secara legalitas sebesar 95 persen di PT Truba Engineering,” kata NI.

Terdakwa NI mengaku mengenal terdakwa BWA sejak pindah ke Palembang di tahun 2014 yang lalu. “PT Truba Engineering menjadi rekanan dengan PLN sejak tahun 2008. Saya tahu ada proyek pengadaan, berawal adanya informasi kerusakan soot blowing di PLTU Bukit Asam, jadi sebagai mitra PLN saya datang secara langsung,” cetusnya.

“Saat itu saya bertemu dengan Erik di kantor PLN. Dan disana ia menyampaikan ada pekerjaan soot blowing sebesar Rp 52 miliar. Terjadilah kesepakatan, antara PT Austindo sebagai perwakilan Perusahaan dari Jerman Clyde Bergerman dan PT Truba Engineering. Disepakatilah harga 1 juta Euro per unit. Kesepakatannya barang dikirim dari Jerman menuju Singapore, baru ke Indonesia, oleh PT Austindo sebagai perwakilan perusahaan dari Jerman,” beber terdakwa NI.

Setelah mendengar keterangan terdakwa. JPU KPK cukup meragukan keterangan terdakwa NI, yang menurut jaksa KPK, keterangan terdakwa NI di persidangan berbeda-beda. Dengan apa yang disampaikan saat dipanggil sebagai saksi.

“Keterangan saudara berubah-rubah, Anda telah disumpah, saat pemeriksaan Anda kan sudah baca semua keterangan Anda,” timbang JPU KPK. (nrd)