- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Sempat Ditahan, “Wong Kayo Lamo” Dibantarkan
# Pak Haji Butuh 26 Tabung Oksigen
PALEMBANG, SIMBUR – Pengajuan pembantaran diajukan advokat Lisa Merida SH MH terhadap kliennya tersangka Kemas HA Halim Ali (87) yang mendekam di Rutan Pakjo Palembang, akhirnya disetujui. Akhirnya H Halim pun telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerqh (RSUD) Siti Fatimah kota Palembang.
“Alhamdulillah akhirnya permohonan pembantaran kami, dikabulkan oleh pihak penyidik. Karena setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pak Haji memang tidak memungkinkan. Untuk ditahan di Rutan. Saat ini klien kami telah menjalani perawatan medis di RS Fatimah,” ungkapnya kepada Simbur, Kamis (13/3) pukul 10.00 WIB.
“Kondisi beliau sangatlah tidak memungkinkan untuk di tahan di Rutan Pakjo Palembang. Tadi malam juga pak Haji dirujuk ke RS Fatimah, untuk menjalani serangkaian perawatan sakit yang sudah lama dideritanya,” timpal Lisa.
Kondisi kesehatan pak Haji sendiri sebelumnya memang tidak memungkinkan untuk berada di Rutan. “Bahkan dalam sehari saja, setidaknya beliau membutuhkan sebanyak 26 tabung oksigen. Kondisi ini lah yang tidak memungkinkan untuk pak Haji berada di Rutan Pakjo Palembang. Karena pihak Rutan tidak sanggup menyediakan Fasilitas Kesehatan untuk perawatan terhadap pak Haji, karena dalam sehari saja beliau membutuhkan setidaknya 26 tabung oksigen,” beber Lisa.
Sebelum dijemput paksa Kejaksaan, memang sedang menjalani perawatan, karena kondisi beliau saat itu memang sedang sakit. “Sewaktu pak Haji dibawa mengunakan mobil ambulans dan semua perlengkapan peralatan kesehatan seperti tabung oksigen, selang infus yang masih menempel di pak Haji. Karena kondisi beliau memang dalam kondisi sakit, itu yang menjadi pertimbangan pihak Kejaksaan dan Rutan mengabulkan permohonan pembantaran kami,” terang Lisa.
Selain faktor umur yang sudah sepuh, pak Haji memang di Diagnosa mempunyai riwayat penyakit, seperti penyakit radang paru-paru, jantung, darah tinggi, kolesterol tinggi, sesak nafas, asma. (nrd)



