- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Desak MA dan KY, Aksi Massa Warnai Praperadilan atas Penetapan Tersangka Pensiunan KUA Berusia 70 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi damai digelar sejumlah mahasiswa dari Mabes Advokasi Hukum Sriwijaya, pada Senin (10/3) sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Terhadap upaya mencari keadilan melalui upaya pra peradilan, terhadap penetapan status tersangka nenek Ernaini binti Syakroni (70).
Sebagaimana diketahui nenek Ernaini binti Syakroni merupakan pensiunan pegawai kantor urusan agama (KUA), Kecamatan Banyuasin 3. Aksi mahasiswa terbilang mendadak tetap mendapat pengawal pihak Pengadilan Negeri Palembang bersama pihak kepolisian berseragam sipil.
Realis selaku koordinator aksi dalam tuntutannya Senin (10/3/25) dari Mabes Advokasi Hukum Sriwijaya menyerukan, bahwa tim kuasa hukum nenek Ernaini binti Syakroni telah mengajukan pra peradilan terhadap penetapan tersangka Ernaini oleh penyidik. Terdaftar Pra Pid Nomor: 2/Pid.Pra/2025/Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 Maret 2025.
“Kami yakin majelis hakim, dalam mengadili permohonan pra peradilan ini, akan arif bijaksana, karena hari ini, nasib nenek Ernaini binti Syakroni ditentukan majelis hakim,” timbang Realis.
“Jangan sampai proses hukum ini, menambah catatan buruk di kota Palembang. Kami juga menilai penetapan status tersangka Ernaini cacat hukum, karena cacat hukum, terhadap objek pidana berupa duplikat akta nikah,” serunya.
Sehingga sudah sangat tepat, menurut Realis jika majelis hakim menerima dan mengabulkan pra peradilan yang diajukan oleh nenek Ernaini. “Kami juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, untuk melakukan pemantauan khusus, terhadap perkara ini agar bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
“Kami juga meminta kepada bapak Kapolri, Kapolda Sumsel melakukan evaluasi yang menagani perkara ini. Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan labforensik, terhadap objek pidana duplikat akta nikah,” tukas Realis.
Ditambahkan Hendi Romadoni SH juga dari Mabes Advokasi Hukum Sriwijaya mengatakan, bahwa tuntutannya yakni atas penetapan tersangka nenek Ernaini binti Syakroni diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP.
“Kami melakukan aksi mendadak ini, karena baru mendapat informasi hari ini, akan digelar sidang pra peradilannya. Harapan kami pihak penyidik Polda Sumsel sebelum menetapkan tersangka, harus melakukan cek terlebih dahulu, seperti uji labforensik objek pidannya,” timbang Hendi.
“Dan paling utama, harapan kami, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang agar membatalkan penetapan status tersangka nenek Ernaini binta Syakroni!. Yang kami percaya tidak melakukan pemalsuan akte nikah tersebut,” cetusnya.
Hendi menambahkan bahwa tiga hari sebelumnya, nenek Ernaini telah masuk rumah sakit, namun tadi malam sudah pulang, meski kondisi kurang sehat.
Sementara itu Jubir Pengadilan Negeri Palembang Khoiri Akhmadi SH MH mengatakan kepada peserta aksi, bahwa meminta para mahasiswa untuk memberikan kepercayaan pada Pengadilan Negeri Palembang. Sebab pada prinsipnya sejalan, bagaimana mengawal sebuah hukum yang seadil – adilnya.
“Kami meminta agar memberitahu dahulu baik kepolisian atau pengadilan, sehingga apa yang dibutuhkan adik – adik mahasiswa bisa disiapkan terlebih dahulu,” pintanya.
“Saya beritahu, karena begitulah aturan Undang – udang aksi unjuk rasa. Dan sudah menjadi kewajiban kami memberikan putusan yang seadil – adilnya, sesuai fakta dan data hukum yang ada. Kami kami hanya menerima, terlepas dari penetapan tersangka. Tapi benar kalau untuk praperadilan di Pengadilan ini,” tukasnya. (nrd)



