- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Menolak Diperiksa, “Wong Kayo Lamo” di Palembang Ditahan Jaksa
# Bersama Oknum Kantor Tanah Muba, Diduga Korupsi Pemalsuan Dokumen Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Betajam

PALEMBANG, SIMBUR – Pengusaha ternama di Kota Palembang berinisial HA resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Penahanan “wong kayo lamo” (orang kaya lama) di Palembang itu dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan, Senin (10/3).
Direktur PT Sentosa Mulla Bahagia (PT SMB) ditahan bersama tersangka lainnya AM, oknum kantor tanah di Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung – Tempino-Jambi (Betajam) tahun 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, semua atas perintah, seizin, dan dalam pengendalian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.



