Hakim Sebut Ancaman Hukuman terhadap Juru Parkir Pemilik Senpira Bisa Seumur Hidup tapi Hanya Dituntut 3 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Erta Priana Islami SH melalui JPU pengganto Yesi Imelda SH MH dari Kejari Palembang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ade Oyang Juniko (27), dalam perkara kepemilikan senpi rakitan jenis revolver warna hitam berikut peluru tajam dan selongsongnya.

JPU membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan, diantaranya terdakwa sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya. “Menyatakan terdakwa bersalah menguasai memiliki senpira rakitan, melanggar Pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 Jo UU RI No 1 tahun 1961. Menuntut selama 3 tahun pidana penjara, dikurangi selama menjalani masa penahanan,” cetus Yesi Imelda.

Terhadap tuntutan tersebut, hakim ketua Kristanto Sianipar SH MH didampingi Pati Arimbi SH MH memberikan kesempatan bagi terdakwa mengajukan pledoi secara lisan. “Minta keringanan yang mulia, saya tulang punggung keluarga,” kata warga Jalan Puncak Sekuning, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, kesehariannya juru parkir ini.

“Bu jaksa, senpi ini tuntutannya tinggi sampai seumur hidup. Ini dituntut 3 tahun,” tukas Kristanto Sianipar.

Dari dakwaan JPU diketahui, berawal Jumat 24 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ade Oyang kasus pencurian. Rupaya terdakwa melakukan perlawanan dengan meletuskan senpi, lalu kabur. Tetapi aksinya berhasil dihentikan, polisi pun mendapati BB sepucuk senpi rakitan warna hitam berikut sebutir peluru tajam dan 2 selongsong pelurunya. (nrd)