- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Penuntut Umum, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Segera Jalani Sidang
# Bersama Tersangka Alex Rahman
# Pengacara Imbau Tetap Hormati Proses Hukum
PALEMBANG, SIMBUR – Penyerahan tersangka sekaligus barang bukti atau tahap 2 tersangka Deliar Marzoeki bersama tersangka Alex Rahman dilakukan penyidik ke penuntut umum Kejari Palembang. Agenda penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Palembang, Kamis (13/2) pagi.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH mengatakan kepada Simbur, setelah berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21. Berdasarkan Surat Peberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024.
Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH mengatakan, penyerahan berkas tahap 2 berjalan dengan aman dan lancar. Setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, jaksa penuntut umum diharapkan segera memproses segala persiapan administrasi terkait perkara tersebut. Selain itu, segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Palembang akan diagendakan pada Jumat (14/2).



