Indra Bantah Leasing Bikin Heboh Kampung

# Saat Tagih Tunggakan Kredit Mobil Tukang Ikan

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan perdata wanprestasi nomor 124/Pdt.G.S/2024/, dengan penggugat PTSFI Palembang. Terhadap tergugat TJ objek berupa mobil pickup New Carry BG 86xx JL warna abu – abu metalik. Persidangannya digelar dengan agenda keterangan saksi.

Hakim tunggal Idi Il Amin SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (14/10/24) pukul 11.30 WIB. Pantauan Simbur, salah satu saksi Indra Lesmana sebagai Kepala Cabang PT SFI Palembang dihadirkan dalam persidangan, didampingi kuasa hukumnya Abadi Rasuan SH.

Selain penggugat, tergugat TJ juga hadir langsung didampingi tim kuasa hukumnya Anwar Sadat SH. Anwar menanyakan perihal penagihan kepada kliennya TJ yang dilakukan saksi Indra Lesmana? bahkan melakukan penagihan sampai membuat heboh di kampung.

“Kalau menagih tidak, namun saya punya inisiatif untuk mengecek apakah unitnya ada, usaha ada, satu kali. Saya sendiri datang saat survei. Saya tidak pernah datang sampai 2 mobil ke rumah tergugat, apalagi sampai buat heboh di kampung, tidak pernah,” ungkap saksi Kepala Cabang ini.

Saksi Indra melanjutkan keterangan atas pertanyaan Anwar Sadat. Bahwa yang bersangkutan atau tergugat baru melakukan pembayaran 5 kali angsuran. Sementara totalnya 60 angsuran. Untuk kendaraan mobil pickup ini, milik PT SFI berdarsarkan surat Fidusia. Terjadi penunggakan dari bulan Juni tahun 2023.

Selanjutnya tergugat TJ menyampaikan, bahwa saat saksi datang ke rumah bertemu dengan istrinya. Kemudian di bulan Juni dan Agustus, tergugat berupaya akan melakukan pembayaran, karena situasi keuangan. Saksi Indra Lesmana menanggapi singkat, bahwa tidak ada upaya melakukan pembayaran tersebut.

Advokat Anwar Sadat SH kuasa hukum tergugat mengatakan, dari keterangan saksi kepala cabang PT SFI, mengatakan adanya pembiayaan yang dilakukan penggugat dan tergugat, pembiayaan resmi yang telah diproses dan disetujui oleh kepala cabang SFI sendiri.

“Persoalan menunggak atau tidak, itu privasi dari tergugat. Kenapa menunggak? itukan urusan dapur orang ya kan. Kita sudah sampaikan ke majelis hakim, saksi juga tadi, bagian dari prinsipal, bagian yang digugat,” timbang Anwar.

Disinggung harapan kliennya TJ, Anwar Sadat menegaskan kepada Simbur, tentu kliennya masih tetap mau mengangsur pembayaran kendaraan pickup tersebut.

Sementara itu, advokat Abadi Rasuan SH MH kuasa hukum penggugat PT SFI mengatakan kepada Simbur, pada saat memberikan kredit, saat itu dinilai layak. Namun saat angsuran pertama, sudah menunggak.

“Tidak ada itikad baik. Lalu angsuran kelima sudah tidak bayar. Selama dalam proses penagihan itu, para pihak penggugat dan tergugat ini, sudah ada pertemuan untuk penebusan sebesar Rp 12 juta. Tetapi tidak sepakat, justru sebelum sidang hari ini permintaanya naik lagi Rp 20 juta. Jadi kita sebagai debitur disini, seolah – olah menagih uangnya milik debitur,” jelas Abadi.

Abadi menegaskan, harapan dari penggugat terhadap tergugat, agar segera mengembalikan objek kendaraan atau melakukan pembayaran..”Tergugat TJ ini, dalam pengajuannya, mobil untuk jual beli air minum dan ikan. Untuk peluang musyawarah sampai sekarang Suzuki Finance, membuka peluang seluas luasnya. Tapi kalau peluang itu merugikan, kami tetap meminta keadilan di pengadilan. Pilihannya lunasi atau kembalikan mobil pickup itu,” tukas Abadi kepada Simbur. (nrd)