Hakim Butuh Keterangan Terdakwa Bukan dari BAP Kasus Bongkar Muat Pupuk

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Nasrullah Edi dari PT MJP, kembali dihadirkan di persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Prita Sari SH MH. Dalam kasus penipuan pembayaran bongkar muat pupuk Dolomit sebesar Rp1,5 miliar di kapal tongkang di Pelabuhan Bombaru.

Ketua majelis hakim Eddy Cahyono SH MH didampingi Agus Pancara SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan agenda keterangan terdakwa Nasrullah Edi sendiri, pantauan Simbur tampak mengenakan baju tahanan warna orange nomor 27 khas Kejaksaan.

JPU Prita Sari SH MH melayangkan pertanyaan terhadap terdakwa Nasrullah Edi dari PT MJP perihal perjanjian pengiriman pupuk Dolomit dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke Pelabuhan Bombaru Palembang.

Terdakwa Nasrullah Edi yang terkesan irit bicara dan menutup nutupi keterangan untuk apa sebenarnya uang sebanyak Rp 1,5 miliar dihabiskan? yang menjadi kerugian korban Sandi.

“Ada perjanjian surat perintah kerja di tahun 2019, bersama Fiki, Fiki yang meminjam perusahaan. Setelah ada 2 kali pertemuan dengan Sandi, sebagai mitra bongkar muatan pupuk dolomit untuk 2 kali pengiriman. Dengan PT MPK sebagai mitra kami,” kata terdakwa kepada JPU.

Terdakwa mengatakan, ia mulanya akan mendapat order 14 kapal dari PT PI namun 4 kapal saja, dan faktanya hanya 2 kapal yang menggunakan jasa korban Sandi. “Kapal pertama sudah lunas, nah pembayaran kapal kedua baru sebagian,” kelit terdakwa.

Terdakwa tidak membantah, sewaktu pengiriman kapal tongkang kedua, korban Sandi sempat menahan bongkar muat sebanyak 15 ton pupuk dolomit, sementara yang 60 ton pupuk sudah dikirim.

Hakim ketua Eddy Cahyono selanjutnya meminta keterangan terdakwa secara jujur, agar masalah ini menjadi terang benderang.

“Terdakwa, perbuatan saudara merugikan korban Sandi. Untuk kapal pertama, pembayaran kurang Rp 300 juta. Kapal kedua kurang Rp 1,5 miliar. Namun sebagian telah dibayarkan PT PI sehingga kerugian korban Rp 1,5 miliar,” terang hakim ketua.

“Terdakwa uangnya saudara kemanakan? tanya lagi hakim ketua.

“Sebagian habis untuk operasional,” singkat terdakwa.

“Saya perlu keterangan terdakwa, bukan dari BAP!,” tegas hakim ketua.

“PT PI sudah membayarkan ke terdakwa. Intinya Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Buktikan saja terdakwa, karena terdakwa ingkar juga tidak masalah,” timbang hakim ketua.

“Kapan saudara akan bayar kerugian Sandi? cetus Eddy Cahyono.

“Saya punya pekerjaan lain di Surabaya, ada sewa truk, dan saya tidak punya uang,” kelit terdakwa.

Korban Sandi dari PT MPK di Bombaru, kembali didudukan bersebelahan dengan terdakwa, terhadap kasus penipuan pembayaran bongkar muat pupuk dolomit tidak ada titik terang itu.

“Kemarin saya makan sama saksi pak Hermawan Direktur PT SGPI Gersik Surabaya. Yang mulia, tolong panggil Andi dan Eri, itu oknum anggota saksi Hermawan, karena ada menerima uang. Andi ada rencana untuk resign. Sebab terdakwa ini jadi tameng kedua oknum ini,” terang Sandi.

Sandi menegaskan agar persidangan kembali menghadirkan tiga orang lagi, di persidangan terkait perkara ini. “Fiki, Andi dan Eri, tiga orang. Fiki rekannya terdakwa Nasrullah Edi. Andi dan Eri mantan dari PT PI. Belum tau ada aliran dana itu. Tapi yang Eri ada, tapi tidak tahu jumlahnya,” tukasnya. (nrd)