- Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 4.000 Meter
- Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
- Rumah Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Talang Jambe Digeledah
- Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Ditangkap, Diduga Terlibat Suap
- Presiden Prabowo Direncanakan Bakal Hadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau
Dibui 10 Bulan lantaran Angkut 10 Ton Solar Palsu
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Suhendang, divonis bersalah oleh majelis hakim akibat perbuatannya. Terdakwa mengangkut minyak solar olahan atau sulingan sebanyak 10 ribu liter atau 10 ton. Hakim ketua Eduward SH MH didampingi Eddy Cahyono SH MH membacakan amar putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, terhadap pelaku Suhendang.
“Perbuatan terdakwa Suhendang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil sulingan,” ujar hakim.
Majelis hakim menjerat terdakwa Suhendang dengan pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Suhendang selama 10 bulan penjara,” tegas hakim ketua kemarin (9/10/24) pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Romi Pasolini SH, menuntut terdakwa dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Diketahui dari dakwaan, pada Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira jam 13.00 anggota kepolisian dari Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polrestabes Palembang mendapat informasi bahwa 1 unit mobil merk Isuzu warna putih oranye, yang mengangkut minyak olahan jenis solar akan melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati.
Anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga mendapati truk Isuzu warna putih oranye yang melintas, tersebut kemudian melakukan pengejaran truk itu. Setelah berhasil memberhentikan laju truk tersebut, di bagian bak truk terdakwa terdapat tangki petak yang di dalamnya berisi minyak olahan jenis solar sebanyak kurang lebih 10.000 liter tanpa mengantongidokumen sah. (nrd)