Terdakwa Korupsi Proyek Unit Sekolah Baru Sampaikan Pleidoi

PALEMBANG, SIMBUR – Nota pembelaan atau pleidoi disampaikan terdakwa JEP. Terkait kasus korupsi proyek unit sekolah baru (USB) SMAN 2 Buay Pemanca, Kabupaten OKU Selatan tahun 2022. Pleidoi disampaikan setelah terdakwa dituntut JPU selama 2 tahun 6 bulan kurungan. Ditambah pidana denda Rp50 juta.

Pleidoi dibacakan, Jumat (11/10) pukul 14.30 WIB di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH. Didampingi Masriati SH MH. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang. Disaksikan JPU Kejari OKU Selatan. JEP sendiri didampingi tim kuasa hukumnya Hapis Muslim SH dkk. “Saya kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dinas Pendidikan Sumsel Bidang SMA yang baru menjabat 2 bulan pada tahun 2022. Saya tidak pernah mengambil harta yang bukan menjadi hak saya sepeser pun,” cetus terdakwa.

Apalagi perkara ini terjadi, jelang dia akan purna tugas tanggal 28 April 2025, dari ASN Dinas Pendidikan Sumsel. Setelah 27 tahun betugas sebagai guru dan baru pindah tugas di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan 2 bulan sebagai Kabid SMA.

“Saya bukanlah orang yang bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” bebernya seraya menambahkan, nasib dan kehidupannya ke depan sangatlah ditentukan oleh ketukan palu majelis hakim. “Oleh karena itu, berikan saya ketukan palu yang berkeadilan,” harap terdakwa.

Advokat Hapis Muslim SH sebagai kuasa hukum terdakwa giliran membacakan pembelaan kliennya tersebut. “Karena dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan penahanan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Kaitannya, dengan dakwaan alternatif kedua, lanjut Hapis, menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain serta korporasi atau diri sendiri. Dengan perbuatan secara melawan hukum satu korelasi, perbuatan ini delik yang terkait dengan perbuatannya,” cetusnya kepada Simbur.

“Sehingga kalau dipahami Pasal 3 perihal penyalahgunaan kewenangan, salah satu kewenangan yang dilanggar, berdasarkan ketentuan yang ada. Kami kaitkan dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu secara menyalahgunakan kewenangan atau sarana,” tegasnya.

Dijelaskannya, dalam permohonan pledoi yang sudah dibacakan pihaknya meminta majelis hakim agar memutus bebas, dari seluruh dakwaan penuntut umu.

Kuasa hukum mengatakan, tidak ada yang dilanggar kliennya seperti yang dituduhkan. “Pencairan sesuai prosedur, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan Perpres nomor 12 tahun tahun 2001. Artinya, dimana letak kesalahan dan pelanggarannya,” tegasnya. (nrd)