- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Rumah Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Talang Jambe Digeledah
PALEMBANG, SIMBUR – Pasca-operasi tangkap tangan (OTT), rumah milik Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki di Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Kota Palembang digeledah. Penggeledahan dilakukan tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (10/1) sore.
Informasi yang diperoleh, rumah Deliar Marzoeki yang baru selesai dibangun itu berada di sekitar kampus B Pesantren Aulia Cendekia dan perumahan Griya Pura Asri, Jalan Rawa Jaya II, RT 9 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Lurah Talang Jambe, Asrahuddin SE MSi membenarkan kedatangan tim Pidsus Kejari Palembang ke rumah Deliar Marzoeki di wilayahnya. Meski demikian, Lurah meminta agar mendapati informasi dari pihak terkait saja.
“Awalnya saya pikir ada kunjungan ke pesantren. Memang benar, ada (tim Pidsus kejaksaan) yang datang ke rumah di Jl Rawa Jaya 2 RT 9 RW 03 Talang Jambe. Tapi saya tidak bisa memberikan informasi lebih banyak karena hanya mendampingi (Camat Sukarami). Pesannya, Sabtu (11/1) akan langsung disampaikan oleh kejaksaan,” ujarnya.
Selain di Talang Jambe, rumah Deliar di Ariodillah dan Macan Kumbang dikabarkan juga turut digeledah. Hingga berita ini diturunkan pihak kejaksaan masih belum terkonfirmasi karena dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi.
Diwartakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang. Deliar Marzoeki ditangkap pada Jumat (10/1) di kantor Disnakertrans Sumsel di Palembang.
Pihak kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sekitar Rp40 juta serta berkas yang terkait kasus pengurusan keselamatan dan kesehatan (K3) perusahaan. Selain Kadisnakertrans Sumsel, kejaksaan juga mengamankan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnakertrans Firmansyah dan satu pegawai lainnya.(red)



