- Luas Lahan Terbakar di Sumsel 404 Hektare, 47 Kasus Karhutla dengan 39 Tersangka
- Insan Pers di Sumsel Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
- Veteran Harus Dapat Tempat Kehormatan Terdepan pada Setiap Kegiatan Resmi
- Penanganan Karhutla Sejumlah Gunung Jawa Timur Berlanjut
- Meriahkan HUT Ke-81 TNI, Gelar Lomba Kicau Mania Piala Pangdam II/Sriwijaya Cup III
Vonis Hakim Menuai Kecaman, Muncul Wacana Revisi UU Perlindungan Anak
Jufernando melanjutkan, sehingga dari pihak keluarga korban merasa hadirnya rasa keadilan. “Sebagai orang tua telah kehilangan anak perempuannya. Bagaimana kalau terjadi di keluarga kita? anak perempuan kita masih kecil dibunuh dan dirudapaksa. Mungkin kita lebih parah, lebih marah lagi,” timbangnya.
Terhadap sikap hukum, Ormas Horas Bangso Batak Palembang tidak bisa mengintervensi. Sehingga diluar sana ada aksi – aksi lain hukum tidak bisa diintervensi.
“Tolong dilihat dari jalan keadilan, lihat keluarga korban ini! Matinya mati tidak wajar!. Jadi kalau kemarin ada tuntutan hukuman mati, kami tidak memaksa itu, karena sudah menjadi hak jaksa penuntut umum,” harapnya.
Dihari yang sama Kamis (10/10/24) pukul 10.00 WIB, aksi demo dari pihak terdakwa ABH, bahwa 4 orang ABH ini bukan pelaku utama?



