- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Vonis Hakim Menuai Kecaman, Muncul Wacana Revisi UU Perlindungan Anak
Jufernando melanjutkan, sehingga dari pihak keluarga korban merasa hadirnya rasa keadilan. “Sebagai orang tua telah kehilangan anak perempuannya. Bagaimana kalau terjadi di keluarga kita? anak perempuan kita masih kecil dibunuh dan dirudapaksa. Mungkin kita lebih parah, lebih marah lagi,” timbangnya.
Terhadap sikap hukum, Ormas Horas Bangso Batak Palembang tidak bisa mengintervensi. Sehingga diluar sana ada aksi – aksi lain hukum tidak bisa diintervensi.
“Tolong dilihat dari jalan keadilan, lihat keluarga korban ini! Matinya mati tidak wajar!. Jadi kalau kemarin ada tuntutan hukuman mati, kami tidak memaksa itu, karena sudah menjadi hak jaksa penuntut umum,” harapnya.
Dihari yang sama Kamis (10/10/24) pukul 10.00 WIB, aksi demo dari pihak terdakwa ABH, bahwa 4 orang ABH ini bukan pelaku utama?



