- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
- Kodam II/Sriwijaya Tancap Gas, Palembang Pimpin Progres Koperasi Desa Merah Putih
- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
Teken Pinjaman Kredit Fiktif Rp1,6 Triliun, Big Boss Perusahaan Sawit Wilson Sutantio Resmi Ditahan

PALEMBANG, SIMBUR – Big boss salah satu holding perusahaan sawit Wilson Sutantio alias WS akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari Bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, penahanan dilakukan saat Wilson Sutantio hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (17/11). Sebelumnya, kata Kasipenkum, tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka.
Menurut Kasipenkum, kelima tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 10-29 November 2025. Sementara, satu tersangka WS saat itu tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di rumah sakit. “Tersangka sudah dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Kasipenkum.
Kasipenkum menambahkan, tersangka Wilson Sutantio ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025 selama 20 hari. Terhitung tanggal 17 November hingga 6 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang



