- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Teken Pinjaman Kredit Fiktif Rp1,6 Triliun, Big Boss Perusahaan Sawit Wilson Sutantio Resmi Ditahan

PALEMBANG, SIMBUR – Big boss salah satu holding perusahaan sawit Wilson Sutantio alias WS akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari Bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, penahanan dilakukan saat Wilson Sutantio hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (17/11). Sebelumnya, kata Kasipenkum, tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka.
Menurut Kasipenkum, kelima tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 10-29 November 2025. Sementara, satu tersangka WS saat itu tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di rumah sakit. “Tersangka sudah dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Kasipenkum.
Kasipenkum menambahkan, tersangka Wilson Sutantio ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025 selama 20 hari. Terhitung tanggal 17 November hingga 6 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang



