- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Tersangka Korupsi Rp1,6 Triliun, Big Boss Perusahaan Sawit Masih Dirawat di Rumah Sakit
# Skandal Kredit Fiktif PT BSS dan PT SAL dan BRI
# Lima Tersangka Sudah Ditahan Jaksa
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya menetapkan enam orang tersangka. Terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari Bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan pada Senin (10/11) didasari Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel. “Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ungkap Kasipenkum, Senin (10/11).
Keenam tersangka, terdiri dari Wilson Sutantio (WS) selaku Direktur di PT BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang. Selain itu, MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016-2022. Dari pihak bank, ada empat tersangka yakni DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013. Kemudian, ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat BRI 2010-2012.
Selanjutnya, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI Tahun 2013. Terakhir, RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI 2011-2019. “Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 107 orang,” ungkapnya.
Menurut Kasipenkum, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti. Terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. “Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk kelima tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari 10 -29 November 2025,” ujar Vanny.



