Kasus Korupsi Rp12 Miliar pada Bank Pelat Merah di Semendo Naik ke Penyidikan

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyelidikan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Kali ini menyasar pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, kasus ditemukan pada salah satu bank pelat merah. Tepatnya di Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023.

Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 29 Oktober 2025. “Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup kemudian proses penanganan perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 3 November 2025,” ungkap Kasipenkum.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 31 orang. Terdiri dari pihak bank 6 orang dan dari pihak nasabah 25 orang. “Estimasi Kerugian Negara sebesar Rp12.210.000.000,” terangnya. (red)