- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Lima Ketua Cabor Jadi Saksi Korupsi di Dispora OKU Selatan
# Kuasa Hukum: Kalau Berkelahi dalam Kegelapan, Siapa Saja Bisa Jadi Tersangka
PALEMBANG, SIMBUR – Lima orang saksi ketua cabang olahraga (cabor), dihadirkan langsung jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU Selatan, pada Senin (10/11) pukul 14.00 WIB. Dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran atau tipikor di tubuh Dispora Kabupaten OKU Selatan tahun 2023.
Selain para saksi, JPU juga menghadirkan terdakwa Abdi Irawan MSi selaku Kepala Dinas Dispora OKU Selatan. Bersama terdakwa Deni Achmad Rivai sebagai Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora OKU Selatan. Dihadapan majelis hakim diketuai Idi Il Amin SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
JPU Kejari OKU Selatan secara bergilir mendalami keterangan para saksi. Saksi Asrul selaku cabor dan ketua panjat tebing OKU Selatan mengatakan, kegiatan panjat tebing sukses diselenggarakan pasca ada penawaran kegiatan dari Deni Achmad Rivai Kabid Peningkatan Prestasi Dispora OKU Selatan.
“Pengajuan RAB sebesar Rp160 juta, tapi yang disetujui Rp100 juta. Diserahkan Rp 100 juta, dan ada potongan pajak Rp 15 juta jadi semuanya diterima Rp 85 juta. Kegiatan selama 5 hari di bulan November 2023,” kata saksi Asrul.
Soal pertanggung jawaban saksi Asrul menegasksn ia tidak menyerahkan nota – nota belanja kegiatan, melainkan saksi menyerahkan SPJ kepada Deni Achmad.
JPU selanjutnya mendalami keterangan Emerson dari cabor Perbakin OKU Selatan. Saksi menerangkan proposal yang diajukan ke Dispora Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp 350 juta, namun yang disetujui Rp 200 juta.
“Uang Rp 118 juta dipakai beli hadiah dan bonus untuk juara. Lalu Rp 82 juta lagi untuk kegiatan lomba sampai penginapan, selama 2 hari kegiatan. Tidak ada membeli amunisi, karena peserta menembak membawa peluru atau amunisi masing – masing,” kata saksi Emerson.
Berkaitan pertanggung jawaban kegiatan, sebatas saksi membuat laporan saja, nota – nota belanja kegiatan diberikan dan SPJ di buat Dispora OKU Selatan.
Majelis hakim Ardian Angga SH MH giliran meminta keterangan dari saksi para ketua cabor. “Semuanya ketua cabor, apakah bermanfaat kegiatan ini?”
Para saksi sepakat, kegiatan tersebut
sangat bermanfaat, yang bertepatan dengan kegiatan Porprov, sehingga memajukan atlet OKU Selatan.
Untuk sepak bola, Porpov di Lahat mendapat mendali perunggu. “Panjat tebing dapat emas di Lahat, dapat emas di Muba, dapat emas di Pali dan di Muara Enim, total atlit kami mendapat 8 mendali emas tahun 2023,” ungkap saksi Asrul.
“Menembak juga meraih juara di Porpov, mendapat mendali perak dan perunggu tahun 2023,” kata saksi Emerson.
Sedangkan untuk cabor sepatu roda, di Kejurda Sumsel mendapat mendali emas dan Porpov juga mendali emas.
Terakhir majelis hakim Waslam Maksid mempertanyakan terkait laporan pertanggung jawaban alias SPJ. “Untuk cabor panjat tebing, pernah tidak ada ditunjukan SPJ Rp 153 juta dari Dispora, selian SPJ saudara sendiri?
“Tidak ingat tidak ada,” singkat saksi Asrul.
“Cabor menembak pernah tidak ditunjukan SPJ lebih dari Rp 200 juta?” tanya Waslam.
“Tidak pernah” ujar saksi Emerson.
“Tidak ditunjukan pembelian peluru?” timpal majelis hakim.
“Tidak pernah,” timpal Emerson.
“Termasuk SPJ Rp 331 juta dari Dispora atau anggaran lebih Rp 200 juta? tambah Waslam.
“Tidak ada,” tegas Emerson.
Senada dengan cabor sepatu roda, saksi juga menegaskan kepada hakim. Tidak pernah ditunjukan SPJ Rp 143 juta, sebab dalam pengajuan proposal hanya Rp 90 juta.
Selepas persidangan advokat Sapriadi Syamsudin SH MH menegaskan kepada Simbur bahwa, seluruh saksi di bidang cabor Deni Ahmad Rivai, di muka persidangan telah terungkap, kegiatan ini sangat memberikan manfaat.
“Terbukti cabor sepakbola juara 3 mendapat mendali perunggu. Panjat tebing mendapat 8 mendali emas. Sepatu roda mendapat 2 mendali emas. Cabor menembak juga mendapat perak dan perunggu. Artinya sangat bermanfaat dan di jaman Deni Achmad baru sekali event diselenggarakan,” tegas Sapriadi.
Moment ini juga mengandung risiko timbang Sapriadi, ia pun mendukung Jaksa memberantas tipikor, tapi dengan mengedepankan pertimbangan nurani, analoginya tidak boleh berkelahi dalam kegelapan. “Kalau berkelahi dalam kegelapan, siapa saja bisa jadi tersangka. Padahal kita butuh pembuktian, secara fakta ada tiga bidang yang menggunakan anggaran Dispora, tapi tidak jadi tersangka. Sehingga hanya Deni Achmad yang bisa mereka jerat. Seharusnya semua bidang yang sudah mengembalikan uang Dispora, harus bertanggung jawab,” harap Sapriadi. (nrd)



