- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Keroyok Maling Kotak Amal Masjid hingga Tewas, Lima Pelaku Kembali Diadili
# Saksi Sebut Terdakwa Sudah Berikan Uang Damai Rp150 Juta Jelang Lebaran
PALEMBANG, SIMBUR – Salah satu tokoh agama di Sumsel, Drs H Umar Said, juga dewan suro di Masjid Baitul Muwafaqqah di Kebun Bunga, Sukarame, sekaligus ketua FUI Sumsel, dihadirkan sebagai saksi meringankan. Dalam kasus pengeroyokan terhadap pelaku pencurian kotak amal Masjid Baitul Muwafaqqah berujung meninggal dunia.
Ketua majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH didampingi Patti Arimbi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, kemarin Selasa (17/9/24) pukul 16.00 WIB. Selain keterangan saksi meringankan persidangan sore itu ditutup dengan keterangan lima terdakwa langsung.
Drs Umar Said selepas persidangan mengatakan kepada Simbur, terhadap kasus pengeroyokan melibatkan lima terdakwa terhadap pelaku pencurian kotak amal masjid berakhir meninggal dunia. Sebenarnya sudah mencoba dilakukan kembali upaya damai, ternyata ketika negosiasi meminta angka Rp 500 juta.
Menurut Umar Said ini pun nilainya dari pihak yang ingin memanfaatkan situasi. Tapi istri korban, kakak ipar dan orang tua korban awalnya tidak terlalu mempersoalkannya. “Akhirnya dicapailah kesepakatan, sewaktu menjelang akhir Ramadan, di angka Rp150 juta, yang ditandatangani langsung istri dan orang tua korban. Alhamdulilah, akhirnya dengan uang perdamaian itu, diberikan. Dengan catatatan, ada menurut pengakuan mereka, dengan syarat tidak akan melaporkan kembali kasus ini,” kata Umar Said.
Ternyata, dilanjutkan Umar Said, ada pihak yang memprovokasi, tatkala terdakwa dibebaskan, istri korban melapor lagi ke Polda Sumsel. Disinggung pasca terjadi perdamaian dengan menyerahkan uang Rp150 juta, tetapi masih dilanggar? dan diperdamaian itu tertulis, tidak akan melaporkan lagi?
“Nah inilah nanti yang akan kami laporkan balik, jika terdakwa mendapat sanksi hukuman, yang tidak sewajarnya. Maka kami akan berusaha melaporkan balik, bahwa mereka sudah mengingkari, apa yang sudah disepakati dalam perdamaian. Semoga majelis hakim bisa memberikan putusan seringan – ringannya, seadil – adilnya. karena sudah ada bukti autentik perdamaian tersebut,” tegasnya kepada Simbur.
Terkait kotak amal Masjid Baitul Muwafaqqah di Kebun Bunga, menurut Umar Said, kotak amal induk, biasanya baru sebulan dibuka, isinya kisaran Rp 4 – 6 juta. “Kotak amal induk ini mau dibawa lari, posisinya di tengah tiang masjid. Tapi kalau kotak yang keliling selalu dibuka,” tukas Umar Said.
Advokat Dasril Firdaus Tanjung SE MH, sebagai kuasa hukum empat terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo dan terdakwa Yoga Harry Kesatria sediri mengatakan, persidangan telah menghadirkan saksi addecart, imam masjid dan pengurus Masjid Baitul Muwafaqqah, dari pihak terdakwa, dengan fakta terungkap dipersidangan tidak ada meansrea dari terdakwa untuk melakukan itu.
“Siapapun, berada dalam situasi itu bisa terjadi, karena bagi umat Islam masjid itu harga dirinya, karena masjid tempat paling suci bagi umat Islam,” timbang Dasril.
“Ketika orang mendengar, ada pencurian di masjid. Jelas berkaitan dengan iman, sehingga ramai orang mendatangi masjid. Apalagi para terdakwa dan pengurus masjid sudah mengusahakan perdamaian dengan keluarga korban. Mendatangi orang tuanya, terjadi kesepakatan bersama dan tidak ada dendam dengan mencabut laporan, yang tertuang dalam perdamaian tersebut,” bebernya kepada Simbur.
Menurut Dasri, proses perdamaian sendiri tidak menghilangkan perbuatan pidana, maka secara pidana tetap berjalan. Dan ini menjadi dasar penyidik dan penuntut umum. “Hakim sudah jelaskan, begitu juga dengan jaksa, kami yakin hakim akan bijaksana dalam mengambil putusan. Dimana perdamaian akan menjadi syarat untuk meringankan hukuman,” tukas Dasril.
Sementara itu, advokat Desmon Simanjuntak SH, sebagai kuasa hukum terdakwa Halim mengatakan kepada Simbur, bahwa pekara dugaan Pasal 170 KUHP menyebabkan meninggal dunia dan Pasal 351 KUHP menyebabkan meninggal dunia, persidangan telah digelar, dengan agenda addecart dan keterangan terdakwa.
“Terungkap fakta pertama, klien kami Halim, posisi rumahnya paling dekat dengan masjid. Kedua, dia datang ke masjid karena ditelpon marbot. Artinya disini, bisa disimpulkan, niat untuk melakukan perbuatan disangkakan atau didakwakan JPU, itu tidak ada. Tapi merasa masjid tempat ibadah, sehingga ikut kesadarannya melakukan perbuatan. Maka meansrea awal tidak ada, tapi aktual perbuatannya ada,” timbang Desmon.
Terungkap lagi fakta, lanjut Desmon setelah melakukan perbuatan, yang menurutnya tidak berat, cuma beberapa kali mukul, kemudian kliennya pulang ke rumah. Ada jeda sekitar 20 menit, untuk solat dan datang lagi ke TKP, tidak melakukan apa pun lagi.
Terhadap korban diduga kuat, melakukan pencurian kotak amal masjid hingga meninggal dunia. Kenapa jaksa mendakwa Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP kami meyakini terhadap klien kami Halim, mungkin melakukan perbuatan tapi tidak bersama – sama.
“Terungkap fakta juga, saat klien kami melakukan penganiayaan, korban ini belum meninggal dunia. Harapan kami ke JPU, agar mempertimbangkan fakta persidangan. Pertama, sudah ada perdamaian, ahli waris istri sudah bersalaman iklas saling memaafkan dengan para terdakwa. Kedua, lokus delikti tempat kejadian ini masjid, merupakan tempat suci ibadah, artinya menyangkut objek kotak amal. Ketiga, faktor psikologis, sosiologis, filosofis untuk dipertimbangkan, juga sebab akibatnya. Kalau terdakwa tidak mengambil kotak amal, tidak terjadi perbuatan itu. JPU mohon memakai hati nurani, karena klien kami bukan resedivis,” beber Desmon.
“Mohon JPU menuntut seringan ringannya, sehingga majelis hakim juga memutus ringan. Mohon dipertimbangkan keadilan, jangan hanya faktor yuridis saja,” tukas Desmon Simanjuntak.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa Halim Heriyanto bersama terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo dan terdakwa Yoga Harry Kesatria, pada Rabu (20/12/24) pukul 02.50 WIB, di Masjid Baitul Muwafaqqah, Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Melakukan pengeroyokan terhadap korban Andi Irawan hingga meninggal dunia, selepas korban melakukan pencurian kotak amal masjid.
Berawal saksi Agus Eko S mengecek CCTV masjid, melihat korban Andi Irawan sedang mencongkel jendela masjid samping kiri. Saksi mengibformasikan di group whatsapp masjid. Saksi lalu meneriaki maling. Korban Andi Irawan melemparkan kunci roda membuat saksi terjatuh.
Sewaktu lari ke Lorong Tirta Mulya keburu diamankan massa. Korban Andi Irawan dibawa ke halaman samping masjid. Dengan posisi tangan diikat tali. Terdakwa Halim Heriyanto yang datang emosi melakukan pemukulan ke wajah korban dua kali, menarik rambut korban, menendang kepala korban.
Terdakwa Untung memukul menggunakan kotak amal ke kepala korban Andi Irawan sekali. Terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin, terdakwa Yoga, memukul wajah korban. Terdakwa Suryanto memukul bahu kiri dan wajah korban. Terdakwa Untung tiga kali memukul wajah korban. Terdakwa Erwin menampar dan memukul wajah korban.
Kemudian Sis (DPO) menggunakan kotak amal melemparkan ke perut korban. Setelah itu pihak kepolisian membawanya ke rumah sakit. Setelah itu korban Andi Irawan meninggal dunia. Ria Junita sebagai istri korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang. (nrd)



