Jaksa Tuntut Kurir 10 Ribu Ekstasi Dipenjara 18 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH membacakan tuntutan terhadap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 ribu butir logo Hello Kitty warna unggu. Dengan terdakwa Ferry Arpan Alghazali pada Rabu (18/9/24) pukul 16.00 WIB.

Tuntutan dibacakan di hadapan ketua majelis hakim Eduward SH MH didampingi Agus Pancaran SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan terdakwa Ferry Arpan Alghazali hadir langsung di muka persidangan.

Jaksa penuntut umum Rini Purnamawati menyatakan perbuatan terdakwa Ferry Apran Alghazali terbukti bersalah, melakukan tanpa hak atau melawan mukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. Perbuatanya terdakwa Ferry Apran Alghazali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Ferry Apran Alghazali, dengan pidana penjara selama 18 tahun. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tukas jaksa penuntut umum.

Diberitakan Simbur sebelumnya, Kasus transaksi narkotika sebanyak 10 ribu butir ekstasi logo Hello Kitty, diperbuat terdakwa Ferry Arpan Alghazali dengan jaringan peredaran narkotika. Digelar dengan agenda keterangan saksi dari penyidik Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Menurut keterangan para saksi, dari penggeledahan motor yang dibawa terdakwa. Polisi menemukan 10 ribu butir ekstasi dibungkus plastik warna hitam, satu alumunium foil berisi 5.000 butir dan sebuah ponsel Nokia.

“Rencana mau dibawa ke Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, ke Etet. Kalau berhasil akan diupah Rp 5 juta, tapi keburu ketangkap duluan. Sedangkan barang itu diambil dari orang suruhan Pani,” kata saksi polisi.

“Risikonya berat, kalau di Malaysia dihukum mati. Tidak tau harus berapa kali. Ini kayak film action saja, yang tertangkap orang suruhan Pani saja. Lah terus yang di atasnya jaringan mana?, bisa dibayangkan berapa banyak diproduksi mereka ini?,” cecar Eduward hakim ketua dengan nada keheranan.

Selanjutnya keterangan terdakwa Ferry Arpan mengatakan ia dibekuk tanggal 26 Mei 2024 sore di kawasan PTC Mall Palembang. “Saya dihubungi Pani, baru sebulan kenal yang mulia. Dari Etet itu, Pani dapat nomor saya. Dan orang suruhan itu yang bawa barang pakai mobil Sigra warna merah di PTC, paswordnya 002,” kata terdakwa Ferry Arpan.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Ferry Arpan Alghazali, pada Minggu (26/5/24) pukul 20.00 WIB, di dekat jembatan penyeberangan PTC Mall Palembang, terlibat dalam transaksi narkotika. Berawal dari siangnya pukul 13.00 WIB, terdakwa Ferry Arpan dihubungi Etet (DPO) untuk mengambil pil terlarang ekstasi di Pani (DPO).

Malamnya terdakwa Ferry menuju MC Donald dengan mengendarai motor PCX BG 5698 TAA warna putih, disana melihat mobil warna merah, dan keluar orang suruhan Pani, memberikan bungkusan plastik hitam berisi ekstasi.

Bungkusan itu disimpan di boks motor yang terdakwa kendarai. Selagi di jalan dihentikan pihak kepolisian, melakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus alumunium foil warna perak berisikan 10.000 butir tablet merek Hello Kitty warna unggu merupakan pil terlarang ekstasi. Terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)