- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Usir Wartawan Pakai Pengeras Suara, Oknum ASN DPRD Lahat Dipolisikan
LAHAT, SIMBUR – Oknum aparatur sipil negara (ASN) inisial L bekerja di kantor DPRD Kabupaten Lahat diduga mengusir wartawan dengan memakai pengeras suara. Tepatnya saat jurnalis masih berada di Gedung Utama DPRD dan akan wawancara anggota dewan usai dilantik. Akibat ulahnya, oknum ASN tersebut dilaporkan ke Polres Lahat.
Laporan tersebut disampaikan secara resmi ke Polres Lahat oleh Pers Lahat Bersatu (PLB). Terdiri dari gabungan dari 6 organisasi pers kepengurusan Kabupaten Lahat dan diterima langsung staf Satreskrim Polres Lahat. Jumat (6/9). Gabungan enam organisasi pers kepengurusan Kabupaten Lahat itu diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Forum Jurnalis Lahat (FJL) serta Persatuan Wartawab Republik Indonesia (PWRI).
Sebelum menyerahkan laporan, Kasat Reskrim Polres Lahat Iptu Ridho Rizki Pratama STrK SIK ketika ditemui di ruang kerjanya mengaku siap memproses laporan yang nantinya diserahkan di salah satu staf adminnya. “Nanti laporan dari PLB ini serahkan ke bagian admin untuk kami proses. Tentunya kami minta waktu mempelajari kasus ini kemudian dikonfirmasi kembali jika kami perlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” terang Kasat.
Sementara itu, Penasihat Hukum PLB yang juga Wakil Ketua PWI Lahat Bidang Pembelaan Wartawan, Imam Rustandi SH mengaku serius untuk mengawal kasus Oknum ASN DPRD Lahat yang diduga kuat melanggar ketentuan Undang Undang (UU) Pers Nomor 40/1999. “Setelah kami pelajari, kasus ini ada kaitan kuat dengan dugaan pelanggaran UU Pers pasal 18 Ayat 1 serta UU KUHP,” tambah Imam.
Dilanjutkannya, untuk memperkuat laporan, pihaknya telah menyiapkan bukti dan beberapa saksi yang permudah nantinya pihak Polres Lahat memproses hukum kasus ini. “Kami yakin pihak kepolisian serius menangani kasus yang mempermalukan profesi wartawan ini, supaya tidak terjadi lagi adanya pelecehan atau penggusiran wartawan saat menjalankan tugas oleh oknum oknum lainnya,” tegas Imam.
Lebih jauh dijelaskan Imam, laporan ini secara resmi juga ditembuskan ke Kapolda, Pj Bupati Lahat, Ketua DPRD Lahat, Ketua Dewan Pers serta masing-masing Ketua Organisasi Pers yang tergabung di PLB, baik Ketua di Provinsi Sumatera Selatan maupun Ketua di Pusat.(rel/smsi)



