- Tunjangan Bakal Naik, Hakim Ad Hoc Apresiasi Presiden Prabowo
- Tergiur Bisnis Batu Bara di Tanjung Enim, Korban Rugi Rp200 Juta
- JPU Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi "Proyek Pokir" Eks Kabag Humas DPRD Sumsel
- Jemaah Haji Sumsel Kloter Pertama Asal OKU Timur Tiba, Harap Jadi Teladan bagi Masyarakat
- Perhutanan Sosial Dukung Ketahanan Pangan, Air, dan Energi Nasional
Didakwa Tipu Korban Rp390 Juta untuk Proyek Pengeboran Minyak, Oknum Polisi Dituntut Tiga Tahun Penjara

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Fauzan SH MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Agus Kurniawan SIP anggota polisi aktif. Dalam dugaan penipuan terhadap korbannya Jhonson Lumban Tobing yang mengalami kerugian Rp390 Juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Zulkifli SH MH. Didampingi Efiyanto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan terdakwa AK yang hadir langsung di persidangan.
JPU menyatakan terdakwa AK terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjerat terdakwa AK dengan Pasal 378 KUHP. Dengan pertimbangan memberatkan, pembuatan terdakwa menyebabkan kerugian terhadap korban Jhonson Lumban Tobing sebesar Rp390 juta. Dan pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
“Menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini, untuk menjatuhkan terdakwa AK dengan pidana penjara selama 3 tahun,” cetus Fauzan kepada majelis hakim.
Selepas pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa AK, melalui tim penasihat hukumnya Bidkum Polda Sumsel untuk menyampaikan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Diwartakan Simbur sebelumnya, terdakwa AK pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB bertemu korban Jhonson Lumban Tobing di Pempek Candy Patal, Palembang. Terdakwa mengatakan kepada korban Jhonson Lumban “Butuh uang untuk pengeboran proyek minyak, sebesar Rp 300 juta. Akan dipakai selama 3 bulan saja,”.
“Saksi korban Jhonson Lumban setuju namun harus ada jaminan dinotaris. Terdakwa Agus mengatakan berupa sertifikat rumahnya di Suka Bangun 2. Kemudian dibuat akta perjanjian dan akata pengikatan jual beli tanggal 27 Agustus 2019. Lalu korban Jhonson Lumban menyerahkan uang Rp 300 juta serta kwitansi dibulatkan sebesar Rp 390 juta,” jelas Fauzan.
Tiga bulan kemudian, korban Jhonson Lumban menagih janji, untuk mengembalikan uang Rp 390 juta, namun belum ditepati terdakwa dengan berbagai alasan. “Sekitar bulan Juli 2020 korban Jhonson Lumban mengecek sertifikat yang dikuasainya berupa SHM No 13540 tahun 2014 kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame di BPN Palembang, rupaya telah diagunkan (sertifikat asli) ke BTN Palembang tahun 2014. Dan sertifikat dikuasai korban bukan sertifikat asli, melainkan duplikasi atau palsu,” terang JPU.
Sertifikat duplikasi itu didapati dari PR (DPO) dan TW (DPO). Akibat kejadian itu, korban Jhonson Lumban mengalami kerugian Rp 390 juta. Terdakwa diancam Pasal 378 KUHP. (nrd)