Palu Hakim Jebloskan Terdakwa ke Penjara selama 18 Bulan, Terbukti Jual Mi Basah Berformalin

PALEMBANG, SIMBUR – Hakim Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Zulkifli SH MH akhirnya menjatukan vonis atau putusan pidana kurungan terhadap tersangka Maryana. Terkait perkara penjualan mie basah mengandung formalin dan pupuk borate.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Maryana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan barang, tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dan ketentuan undang – undang.

Terdakwa dijerat Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” cetus Zulkifli dalam ketok palunya.

Selepas pembacaan putusan, terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan itu. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH melalui Neny Karmila SH MH membacakan tuntutan terhadap perkara penjualan mi basah mengandung formalin. Dengan terdakwa Maryana, yang dihadirkan langsung dipersidangan.
Tuntutan dibacakan Senin (29/7/24) pukul 15.30 WIB, dihadan majelis hakim Efiyanto SH MH didampingi Zulkifli SH MH. Dengan terdakwa Maryana didampingi kuasa hukumnya, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Bahwa terdakwa Maryana binti Imron terbukti bersalah menjual mi basah yang mengandung formalin. Dengan melanggar Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Menyatakan terdakwa Maryana bersalah telah menjual mi basah yang mengandung bahan berbahaya untuk makanan, yakni cairan formalin dan pupuk borote. Dituntut selama 2 tahun pidana kurungan,” tegas Neny Karmila.

Setelah pembacaan tuntutan dilanjutkan, minggu depan kembali persidangan dengan agenda pledoi dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Dari dakwaan diketahui, terdakwa Maryana sejak bulan Desember 2020 sampai Kamis 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB di dapur rumah terdakwa di Jalan Kenanga, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Melakukan pembuatan mi basah, terdakwa dibantu oleh saksi Lendro untuk membuat mie dari awal proses pembuatan sampai siap jual. Mie basah dipindahkan ke dalam ember yang sudah berisi air yang dicampur satu setengah cangkir formalin dan satu tutup gallon pupuk borate. Mie basah dijual di seputaran pasar Kota Lubuk Linggau.

Bahwa formalin dipakai supaya mi basah tidak cepat basi. Kemudian pupuk borate sebagai pengembang penguat mi basah supaya tidak gampang putus. Setiap hari terdakwa Maryana memproduksi 120 kilogram mei basah. Dengan keuntungan Rp 3 juta perbulan. Pada Kamis 18 April 2014 pukul 11.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

Ditemukan barang bukti, di dapur rumah sebanyak 18 pieces pupuk borate satu kilogram. 432 kilogram mi basah. 220 liter cairan formalin. 2 kilogram pupuk borate. Sesuai pemeriksaan BPOM Palembang, hasilnya positif mi basah mengandung formalin. (nrd)