Pengadilan Jalankan Konstatering Kedua, Kuasa Hukum Muluskan Eksekusi Pengosongan Lahan

PALEMBANG, SIMBUR – Pihak Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, bersama BPN Kota Palembang dan kelurahan, kembali melakukan konstatering atau pencocokan objek di kawasan Cineplex, di Jalan Sudirman, Nomor 52, Palembang. Persisnya di sebelah Rumah Makan Palapa Jaya. Dengan pemohon konstatering advokat Titis Rachmawati SH MH.

Pencocokan lokasi objek tanah tersebut, kemarin Senin (12/8/24) sekitar pukul 10.00 WIB, lokasi strategis ini dibagian tepi Jalan Sudirman cukup ramai pedagang batu akik berjualan, pedagang kaki lima, kios onderdil kendaraan hingga rumah makan. Hanya dibagian dalam dan samping Cineplex yang kosong dengan tanah lapang dan semak belukar.

Advokat Titis Rachmawati SH MH, mengatakan, konstatering ini atas putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah ini, rencana akan melakukan eksekusi pengosongan. “Jadi konstatering itu pencocokan di lokasi tersebut, siapa saja yang menghuni dan siapa saja rencana yang akan dikosongkan. Itu jadi, tujuan konstatering. Berapa luas yang akan dilakukan proses eksekusi tersebut,” ungkap Titis.

Disinggung berapa luas lahan yang dilakukan konstatering? Titis mengatakan, ada 2 sertifikat hak milik (SHM), tapi yang dieksekusi sekitar 1.400 meter persegi, termasuk jalan yang disamping Cineplex itu. “Bakal kami gusur semua. Terkait adanya keluhan dari para pedagang? Ya sepanjang mereka berkoordinasi dengan baik. Kami akan mencarikan solusi, jalan keluar yang tepat. Kepada para pedagang ini, karena kita tidak pernah, memberi kesempatan mereka berdagang. Namun ada pihak yang memanfaatkan itu. Dan kios ini bukan dari pihak kita,” timbang Titis.

Plang papan pengumuman pun di pasang, Di Jalan Sudirman, Nomor 52, Palembang sebelah Rumah Makan Palapa Jaya dan Cineplex Palembang. Terdapat papan pengumuman, tanah ini milik PT Permata Sentra Propertindo, terhadap objek tanah ini, sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sebagaimana putusan nomor 201/Pdt.G/2022/PN Plg. Dan sebagaimana surat keterangan Inkrah, Pengadilan Negeri Palembang Nomor W6.U1/2867/HK.00/Vii/2023, tanggal 8 Juli 2023. Dalam pengawasan kantor hukum, Titis Rachmawati SH MH. Dilarang masuk, merusak, merampas, menguasai, menempelkan sesuatu, (pamplet, brosur, plang, dsb) menanam atau memanfaatkan tampa izin. Sesuai Pasal 167, 385, 389, 406, 551 KUHP.

Terpisah Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto SH MH didampingi Raden Zainal SH MH saat dikonfirmasi Simbur mengatakan Pengadilan Negeri Palembang, telah melakukan konstatering untuk dua penetapan. Satu untuk penetapan yang lama No 7.Pdt/Eksekusi/2024/Pn Plg. Sedangkan yang kemarin Senin (12/8/24) pukul 10.00 WIB, Nomor 13/Pdt.G/2023/Pn Palembang junto Nomor 21/Pdt.G/2022/Pn Palembang.

“Untuk yang nomor 13 pemohonnya kuasanya advokat Titis Rachmawati. Kami sudah melakukan konstatering. Hasilnya akan disampaikan ke pimpinan. Selanjutnya pimpinan pengadilan menganalisa kembali, tindakan atau langkah yang akan diambil, Pengadilan Negeri Palembang,” cetus Zainal.

Zainal melanjutkan, bila melihat kembali ada 2 putusan konstatering ini. Pertama putusan tahun 1948 dan putusan kedua ada putusan nomor 201 tahun 2022. “Karena ada permohonan eksekusi, maka perlu dilakukan konstatering. Intinya objek konstatering ada, teknisnya seperti apa masih dipertimbangkan,” timpalnya kepada Simbur.

Harun Yulianto menegaskan kembali, terkait dengan konstatering yang pertama tahun 1948, itu bukan permohonan eksekusi, tetapi permohonan pengangkatan sita, yang diangkat dari putusan peradilan di Medan. Atas putusan pengadilan negeri junto pengadilan agama (PA).

“Nah konstatering yang kedua itu dari permohonan Titis Rachmawati, adanya pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang inkrah. Tidak ada kisruh, berjalan sesuai aturan, karena sifat konstateting belum pelaksanaan. Nah kalau ada objek yang sama, satu pengangkatan sita, yang satu lagi terkait kepemilikan. Nah itu kebijakan pimpinan pengadilan, kita lihat nanti, seperti apa,” tukas Harun Yulianto. (nrd)