- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Kabid SMA Masuk Bui, Kuasa Hukum Keberatan Eks Kadisdik Sumsel Tidak Tahu Korupsi Proyek Unit Sekolah Baru
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Hapis Muslim SH sebagai kuasa hukum terdakwa JEP angkat bicara. Pasca persidangan dugaan tindak pidana korupsi sekolah baru SMAN Buay Pemanca, OKU Selatan, dengan pagu anggaran Rp 2 miliar 247 juta lebih menelan kerugian Rp 791 juta lebih.
Tiga orang saksi, pertama saksi Yudi karyawan CV DK, saksi Iskandar sebagai Bendahara Bidang SMA Disdik Sumsel dan Kadisdik Riza Fahlevi MM, dihadirkan di persidangan diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Agus Wahyu SH MH. Sidang berlangsung Senin (12/8) pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU Selatan, untuk penunjukan terdakwa JEP sebagai KPA, itu sebenarnya sudah sesuai SK Gubernur, tanggal 26 April 2022.
“Pertama, namun untuk peralihan, antara Kabid SMA baru berlangsung Oktober 2022, jadi tadi saksi Iskandar menerangkan bahwa, semua pengajuan pencairan itu tidak menyalahi prosedur. Syarat – syaratnya sudah sesuai ditentukan oleh BPKAD. Dan ini menguatkan keterangan saksi Febriani sebelumnya. Di ditu tidak ada lampiran CCO, sebagaimana yang dilampirkan dalam dakwaan,” ungkap Hapis Muslim.
Kedua, keterlibatan JEP dalam proyek sekolah baru ini, tidak ada sama sekali. “Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Riza Fahlevi sebagai saksi menerangkan. Peralihan antara Masherdata ke JEP, dilakukan sekitar bulan Oktober. Artinya sesuai SK nomor 12655 yang diterbitkan beliau, pergantian Kabid SMA di bulan Oktober,” tegasnya kepada Simbur.
“Artinya proyek sekolah baru SMAN Buay Pemanca, OKU Selatan, sudah berjalan, dan hampir selesai. Tadi kami tunjukan bukti PHO yang menjadi dasar pencairan, saksi Iskandar (Bendahara bidang SMA) menerangkan bahwa, mereka menerima berita acara serah terima, dari kontraktor kepada pengelola Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. Dan ini berdasarkan PHO yang dilaksanakan tanggal 9 November 2022, disitu diterangkan dengan baik, kontraktor melaksanakan pekerjaan dengan baik, yang menjadi dasar, hingga tahap 2,” beber Hapis.
Catatan bagi kuasa hukum, perkara ini cenderung dipaksakan, dengan keterangan saksi hanya mengambil posisi aman. Jadi sekelas Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, tidak mengetahui proyek itu sangat mustahil. Bahkan jarum jatuh sekalipun beliau pasti mengetahui, apalagi proyek sekolah baru ini nilainya miliaran atau Rp 2 miliar 247 juta lebih. Jawaban tidak mengetahui itu, sangat tidak bisa diterima itu.
Saksi Iskandar sebagai bendahara mengepalai seluruh bendahara – bendahara pembantu di Diknas Provinsi Sumsel. Pada saat itu, saksi menerangkan proyek ini dibidang SMA, kita tanya proyek ini terkait bidang apa? saksi mengatakan proyek USB masuk di bidang SMA. Sementara saat itu Joko Edi Purwanto masih sebagai Kabid PKLK. Itu yang kita tarik keterangan dari tiga orang saksi, dari saksi Yudi karyawan CV DK saksi Iskandar sebagai Bendahara Bidang SMA Disdik Sumsel dan Kadisdik Riza Fahlevi MM.
Disinggung eks Kadisdik Provinsi Sumsel Riza Fahlevi MM, mengatakan dipersidangan sudah memberikan pembinaan untuk semua proyek sejak dari awal, tapi ditanya pertanggung jawaban, saat proyek USB ada masalah, justru mengatakan telah memberikan kuasa penuh kepada KPA (terdakwa JEP).
“Jadi untuk KPA (kuasa pengguna anggaran) itu tidak ada perintah tugas secara langsung tertulis dan mutlak, dari PA (pengguna anggaran) Kepala Dinas Pendidikan Sumsel. Di dalam BAP pun dituangkan, hanya menyampaikan secara lisan, di dalam pembinaan awal. Jadi pembinaan itu dilakukan setiap awal tahun, itu umum untuk seluruh proyek,” cetusnya kepada Simbur.
“Nah ini yang menjadi tada tanya?
Tidak ada penunjukan secara langsung, atau surat secara tertulis, bahkan yang bersangkutan memberikan keterangan agak lucu ya. Saksi Riza menerangkan, khusus terdakwa Joko Edi Purwanto, untuk SK sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK. Sedangkan SK Gubernur Sumsel jelas, hanya kuasa pengguna anggaran dan jabatannya masih sebagai Kabid PKLK”
Makanya, kata kuasa hukum, ini akan jadi catatan di pledoi atau pembelaan nanti. “Jadi semua kesalahan dalam proyek USB dilimpahkan pada KPA, seharusnya pengguna anggaran (PA) bertanggung jawab dalam perkara USB ini. Yang namanya struktur organisasi, secara pembuktian perwaliannya ya bertanggung jawab. Jadi tidak ada namanya lepas tanggung jawab seperti itu. Artinya proyek USB selesai, dari awal, proyek dibayar sampai terakhir, saksi Riza Fahlevi sebagai Kadisdik Sumsel terakhir menjabat tanggal 23 Juli 2023, tahu semua, tidak mungkin tidak tahu,” tukas Hapis Muslim. (nrd)



