KLB Jalan Konstitusional Selesaikan Kemelut PWI

JAKARTA, SIMBUR – Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan digelar Agustus ini adalah jalan konstitusional guna mengatasi kemelut yang tengah melanda organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu dalam rapat koordinasi dan konsolidasi Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI via aplikasi zoom, Senin (12/8).

Rapat juga dihadiri Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman, duet Ketua-Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang-Wina Armada Sukardi serta para ketua dan sekretaris DKP.

Sasongko memaparkan PWI memiliki empat pilar peraturan dan kode etik jurnalistik sebagai konstitusi organisasi profesi tertua di Tanah Air ini. Keempat pilar acuan dan panduan berorganisasi itu ialah Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Dia menjelaskan pelaksanaan KLB itu sebagai konsekuensi dari kevakuman posisi ketua umum PWI yang telah diberhentikan keanggotaannya akibat sanksi Dewan Kehormatan PWI. Hal itu sesuai dengan ketentuan PRT Pasal 10 ayat (7) yang pada intinya menyatakan apabila ketua umum berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna menyiapkan KLB untuk memilih ketua umum dan ketua DK selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.

Per 16 Juli 2024 seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI. Menindaklanjuti SK DK tentang pemberhentian penuh HCB itu, PWI DKI Jakarta mengukukuhkannya dalam Berita Acara Nomor: 01/BA. RPH/PWI-J/VII2O24 tentang Pemberhentian Penuh dari Keanggotaan PWI. Konsekuensinya, HCB bukan lagi ketua umum PWI karena syarat pengurus PWI adalah harus sebagai anggota PWI.

DK menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI setelah sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras lantaran melanggar konstitusi Organisasi berkaitan dengan pengelolaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI. DK menjatuhkan sanksi lebih berat itu lantaran HCB tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan sanksi dan rekomendasi DK, bahkan melakukan perlawanan dan pelanggaran berat kontitusi Organisasi, yakni memanipulasi rapat pleno yang diperluas untuk merombak susunan pengurus yang mencakup juga pengurus DK. “Dengan demikian urgensi dan posisi KLB ini sudah jelas diatur dalam PD PRT,” kata Sasongko Tedjo.

Pada kesempatan yang sama, Ilham Bintang mengingatkan Kongres XXV PWI 2-5-26 September 2023 di Bandung, Jawa Barat, tidak hanya ajang melahirkan ketua umum dan ketua DK terpilih. “Lebih dari itu, yang tidak yang tidak kalah pentingnya ialah PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai konstitusi Organisasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota PWI, termasuk pengurus. Dan Konstitusi kita itu menegaskan bahwa DK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai ada tidaknya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi,” ujar Ilham.

Jaga dan Tegakkan Marwah Organisasi

Sementara itu, Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat Wina Armada mengingatkan, secara filosofis maupun mengacu pada peraturan organisasi, Dewan Kehormatan adalah lembaga yang diberikan tugas oleh organisasi untuk menjaga dan menegakkan marwah organisasi. Ketaatan terhadap PD PRT, KEJ, dan KPW adalah fondasi organisasi yang harus dijaga. Untuk itulah Dewan Kehormatan diberikan kewenangan penuh dan satu satunya yang bisa memutuskan apakah terjadi pelanggaran atau tidak serta memberikan sanksi yang bersifat final.

“Maka tidak ada yang bisa mengintervensi apalagi dari pihak di luar organisasi,” tegas Wina Armada yang juga dikenal sebagai pakar hukum pers itu.

Wina kemudian merujuk pada sejumlah pasal dalam PD, PRT, dan KPW, yang mengatur tugas dan kewenangan DK. Secara khusus, dia mengutip Pasal 10 KPW PWI yang menyatakan, “Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI.”

Para ketua dan sekretaris DKP sependapat dengan terselenggaranya KLB akan meretas jalan bagi legalitas baru ketua umum dan pengurus yang terpilih nantinya. Lebih dari itu, DKP mengharapkan agar kemelut yang terjadi di tubuh organisasi dalam beberapa bulan terakhir ini bisa diselesaikan secara baik. Diharapkan KLB disikapi sebagai upaya penyelesaian masalah internal serta mencegah perpecahan di tubuh organisasi.

Digelar Bulan Agustus, Provinsi Diminta Bersiap

Seperti diketahui, Plt Ketua Umum Zulmansyah Sekedang telah membentuk kepanitiaan dan berencana menggelar KLB pada tanggal 18-19 Agustus di Jakarta. Zulmansyah Sekedang, menyampaikan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI akan digelar Agustus ini di Jakarta. Semua PWI Provinsi sebagai pemilik suara diminta mempersiapkan diri. “Panitia KLB PWI sudah ditetapkan dalam rapat bersama Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan. Mantan Ketua PWI DKI Jakarta, Bang Marah Sakti Siregar, yang juga Ketua Komisi Pendidikan PWI Pusat, diamanahkan sebagai Ketua Pelaksana,” kata Zulmansyah Sekedang, Senin (12/8).

Tema KLB PWI yang diangkat adalah “Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan”, dan KLB PWI direncanakan akan berlangsung dalam satu hari atau maksimal dua hari.

Kata Zulmansyah, dengan diselenggarakannya KLB PWI, tugas dan tanggung-jawabnya sebagai Plt Ketua Umum PWI yang diamanahkan Dewan Kehormatan selesai sudah. Sesuai Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 53 tanggal 16 Juli 2024 lalu, ada dua tugas yang diamanahkan kepada Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang setelah Hendry Ch Bangun (HCB) diberhentikan dari anggota PWI.

Dua tugas itu adalah menggelar Rapat Pleno Penunjukan Plt Ketum PWI, dan selanjutnya menggelar KLB PWI berdasarkan ketentuan PRT PWI Pasal 10 ayat 7. “KLB PWI berdasarkan PRT PWI pasal 10 ayat 7 itu tidak memerlukan usulan dua pertiga PWI provinsi. Berapa pun PWI provinsi yang hadir, sah dan konstitusional KLB PWI,” tegas Zulmansyah, yang pernah menjabat Ketua PWI Riau dua periode.

Sementara itu, Ketua Pelaksana KLB PWI Marah Sakti Siregar menjelaskan, kepanitiaan KLB yang sudah terbentuk terdiri dari pengurus PWI Pusat, PWI DKI Jakarta, dan PWI Banten. Juga ada senior-senior wartawan mantan pengurus PWI Pusat. Dalam KLB PWI, nantinya akan diundang ketua atau pengurus harian PWI provinsi sebagai peserta serta ketua atau anggota DKP sebagai peninjau.

Marah Sakti menegaskan, KLB PWI ini merupakan aspirasi banyak wartawan senior di Jakarta yang pernah menjadi pengurus PWI Pusat. Juga berdasarkan permintaan PWI provinsi seperti PWI Jatim, PWI Jabar, PWI Riau, PWI DKI, Jakarta dan lain-lain.

“Semua pihak ingin masalah di PWI selesai tuntas. KLB Inilah jawabannya. Karena itu diharapkan semua PWI provinsi sebagai mandataris pemilik suara, dapat hadir mengikuti KLB PWI,” tutup Marah Sakti. (rel/smsi)