Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Muba

# Sidang Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa Segera Digelar

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumsel melaksanakan tahap 2, berupa penyerahan tersangka berinisial R serta barang bukti. Tersangka R merupakan Kasi Keuangan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Tahap 2 dilaksanakan, Jumat (9/8) siang. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun 2019 – 2023.

“Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan, sampai 28 Agustus 2024 di Rutan Palembang. Setelah tahap 2, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” kata Vanny Yulia SH MH Kasipenkum Kejati Sumsel.

Menurut Kapenkum, modus operandi tersangka R, dalam dugaan markup harga langganan internet desa, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 27 Miliar. Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, selanjutnya JPU dari Kejari Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan. Serta kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” tukas Vanny Yulia. (nrd)