- Gempa di Aceh Barat Daya Tidak Berpotensi Tsunami
- Dukung Program MBG, Daerah Diminta Siapkan Lahan untuk SPPG
- Pimpin Tradisi Penerimaan Serta Pelepasan Warga Korem 041/Gamas
- Satgas Yonif 144/JY Dirikan Gereja dan Beri Layanan Kesehatan, Satgas Yonif 141/AYJP Pos Fayit Bangun Rumah Layak Huni
- Polisi Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Penelantaran Anak Tidak Sah
Jaksa Tolak Hadirkan Tersangka saat Sidang Praperadilan

PALEMBANG, SIMBUR – Upaya gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon Kartila, melalui kuasa hukumnya advokat Indra Cahaya SH MH. Terhadap termohon penyidik Pidana khusus Kejari Palembang. Digelar Jumat (9/8) pukul 09.00 WIB.
Hakim tunggal Efiyanto SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan agenda keterangan saksi – saksi, dari penyidik Kejari Palembang. Pemohon Kartila sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Palembang. Dengan perkara dugaan gratifikasi (suap), atas terbitnya sertifikat hak milik (SHM) di daerah Kertapati, dalam program PTSL atau pendaftaran tanah sistematis lengkap BPN Kota Palembang tahun 2019.
Saksi Tri Agustina SH Jaksa penyidik dalam perkara PTSL tahun 2019 ini, menyebutkan dalam persidangan, ada surat – surat yang disita, barulah Asnaipah ditetapkan tersangka. “Sewaktu penerbitan sprindik baru tanpa nama, tim pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik. Kesimpulannya, ditemukan barang bukti baru. Berdasarkan pengembangan ditetapkan Kartila, sebagai tersangka,” kata saksi.
“Berdasarkan saksi-saksi, keterangan ahli, dan berdasarkan penyitaan beberapa berkas sertifikat, atas nama Kartila di Kantor BPN kota Palembang. Akta Pengoperan Hak Notaris dari Syukur ahli waris Usman Majid,” timpal Tri.
Advokat Indra Cahaya SH, giliran mencecar saksi Tri Agustina. “Apakah Syukur bin Majid, sudah ditetapkan sebagai tersangka. San apa hubungannya Syukur bin Majid dengan perkara ini?,” kata Indra.
“Syukur bin Majid sampai sampai saat ini, belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena kami tidak tahu keberadaannya, terkait apa hubungannya, kami tidak tahu,” ungkap Tri.
Selanjutnya keterangan saksi Hery Fadlulah juga jaksa penyidik dalam perkara PTSL tahun 2019 mengatakan, sesuai sprindik no:5 Kartila pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak 27 orang saksi telah diperiksa, termasuk Ahmad Zahiril, Asnaifah dan Yoke. Dengan bukti SHM atas nama Asnaifah, SHM atas nama Kartila, sertifikat PTSL diterbitkan atas dasar SK Kepala BPN kota Palembang atas permohonan dari Kartila,” jelas saksi.
Saksi Hery melanjutkan, ia tidak mengetahui biaya pengajuan sertifikat. Dari keterangan penyelidikan, menurut Kartila tidak punya uang untuk pengurusan sertifikat. “Karena satu hamparan 200 hektare, tidak bisa dibuat satu sertifikat, kharus dipecah-pecah. Dalam ekspos, kami tim penyidik berpendapat bahwa, Kartila memenuhi unsur dan akhirnya ditetapkan tersangka,” timpal Hery.
Indra Cahaya sebagai kuasa hukum Kartila mengatakan kepada Simbur selepas persidangan praperadilan Jumat (9/8/24) pukul 09.00 WIB. Bahwa agenda persidangan dari pemohon, saksi Asnaipah sudah ditahan kejaksaan, dengan sudah melayangkan surat, untuk dihadirkan di persidangan, tetapi kejaksaan tidak mau menghadirkan.
“Ya tetapi kita tidak boleh memaksa. Menurut Kasipidsus, menurut petunjuk pimpinannya itu tidak relevan. Tetapi kami keberatan, karena kasus ini pengembangan dari tersangka Asnaipah. Jadi banyak fakta – fakta di Asnaipah, karena tersangka utamanya Asnaipah,” jelas Indra Cahaya.
Indra melanjutkan, yang kedua Kartilah ini tidak pernah berhubungan dengan orang BPN Palembang, karena perkara ini suap. “Karena yang menyuap dan berhubungan itu ibu Asnaipah. Ketiga, yang berhubungan dengan Asnaipah itu bukan Kartilah. Tapi Rehan yang berhubungan, kenapa Rehan tidak jadi tersangka? dan saat kita minta hadir kesini tidak berani datang, ada apa ini?, aturannya Rehan dulu baru Asnaipah,” timbangnya dengan nada keheranan.
Penetapan pemanggilan oleh majelis hakim juga kepada Rehan, sehabis Kartilah, sehingga ini merugikan sangat merugikan. “Karena fakta, mestinya Rehan harus dipanggil dulu, karena Rehan yang berhubungan dengan Asnaipah. Tadikan hakim mempertanyakan, itukan hibah dari anaknya Usman Majid kepada siapa. Kartilah membeli tanah itu tahun 2003 dari Usman Majid. Kok tahun 2009 ada hibah dari anaknya Usman Majid, tuyul dari mana?,” timpalnya makin keheranan.
“Itulah yang kita persoalkan dalam prapid, dan yang membuat akta pengoperan adalah Rehan dan Asnaipah. Sehingga kesimpulan Senin nanti, penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup. Dan tidak melakukan administrasi penyidikan yang proper dan benar. Soal penetapan tersangka silakan saja, asal sesuai dengan ketentuan, tinggal kita perang di persidangan,” tukas Indra Cahaya. (nrd)