Buntut Gagal Mengurus Izin Tersus Pelabuhan TAA, Baru Keluar Terancam Masuk Penjara Lagi

# Kuasa Hukum Kembali Layangkan Praperadilan atas Penetapan Tersangka

 

PALEMBANG, SIMBUR – Praperadilan dengan pemohon Yusmah Reza, melalui tim kuasa hukumnya advokat Meri Andani SH didampingi Siti Fatonah SH. Terhadap termohon Ditreskrimum Polda Sumsel, atas Surat ketetapan No. S-TAP/100/VII/2024/Ditreskrimum, tentang penetapan tersangka tanggal 4 Juli 2024.

Persidangan praperadilan kembali digelar Jumat (9/8/24) pukul 16.00 WIB dipimpin hakim tunggal Fati Arimbi SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dari termohon hadir Tim Bidkum Polda Sumsel.

Perkara Prapid Nomor: 22/Pid. Pra/2024/PN Palembang. Pasca penetapan tersangka Yusmah Reza, atas LP/B/604/2022/SPKT Polda Sumsel tanggal 3 Oktober 2022, dengan pelapor Vinonlia Natase Direktur Operasional dan Keuangan PT Musi Perkasa, tentang pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Padahal sebelumnya telah dilaporkan pelapor Effendi Candra Direktur PT Musi Perkasa, dengan LP/B/544/VI/2021/SPKT Polda Sumsel, 9 Juni 2021, tentang Pasal 372 dan 378 tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Advokat Meri Andani SH didampingi Siti Fatonah SH mengatakan kepada Simbur,
perkara ini terkait dokumen, dokumen perizinan terminal khusus (tersus) pelabuhan di wilayah Tanjung Api – Api. Perkaranya menurut Siti Fatonah, dilaporkan hanya berdasarkan asumsi salah satu saksi.

Saksi ini menerangkan bahwa, kliennya tersangka Yusmah Reza. Dari keterangan saksi, dokumen itu ada pada kliennya Yusmah Reza, melalui salah satu perantaranya ada bernama Dulah. Padahal tidak tahu dimana keberadaan Dulah, siapa itu Dulah, orangnya juga tidak tahu.

Dokumen – dokumen perizinan itu ditegaskan Siti Fatonah telah diurus kliennya Yusmah Reza. Diantaranya ada,
rekomendasi Bupati Banyuasin Askolani SH MH tanggal 9 Mei 2019 Nomor: 551.21/1121/DISHUB/2019 kepada PT Musi Perkasa. Yusmah Reza telah mengurus perizinan pelabuhan terminal khusus milik PT Musi Perkasa. Dengan keluarnya rekomendasi sebagai pertimbangan proses penetapan lokasi di Kemenhub RI.

Lalu rekomendasi Gubernur Sumsel Herman Deru tanggal 14 Juni 2019, Nomor: 552/1317/DISHUB/2019 kepada PT Musi Perkasa. Keluarnya rekomendasi terminal khusus, bongkar muat batu split PT Musi Perkasa, sebagai pertimbangan untuk proses perizinan.

“Klien kami ini Yusmah Reza, merupakan salah satu orang yang diberi kepercayaan oleh pihak PT Musi Perkasa untuk mengurusi perizinan. Klien kami ini banyak relasi, sehingga bisa membantu mengurus urusan untuk pihak pelapor. Dan untuk perkara (dugaan penggelapan dokumen) Direktur Operasional dan Keuangan yang melaporkan,” kata Siti Fatonah.

Disinggung kerugian yang dialami Yusman Reza dalam perkara ini? Siti Fatonah menegaskan, Yusmah Reza sangatlah dirugikan, karena kliennya ditargetkan kembali, untuk masuk penjara.

“Sudah masuk penjara, sekarang bisa keluar, keluar bersyarat. Nah sekarang ditargetkan untuk masuk penjara kembali. Padahal sebelumnya Yusmah Reza sempat dipenjara, selama 3 tahun 6 bulan diputus tahun 2021” tegasnya kembali.

Advokat Siti Fatonah dalam praperadilan ini, lebih tonjolkan, ketidaksesuaian antara LP yang menyatakan lokasi tempat terjadinya tindak pidana di pempek bandara, dengan tahun antara kejadian di laporan tahun 2019. Sedangkan faktanya, tahun 2020 lokasi pempek bandara baru di buka, sehingga hal ini terkesan aneh.

“Selanjutnya, setelah jawaban dari pihak termohon, menyatakan di laporan itu jelas bahwa, sesuai lokasi pempek bandara. Setelah jawabannya yang lebih lucu itu terjadi di kantor pelapor. Jadi, sudah dari awal, kita tidak usah bicara penetapan tersangka. Antara surat laporan itu, sudah dinyatakan saksi ahli tadi, prosedur dari awal sudah tidak benar,” terangnya kepada Simbur.

“Seharusnya dari awal memang batal demi hukum. Tetapi tetap diteruskan, hingga terjadi penetapan tersangka. Jadi perkara ini penuh dengan rekayasa. Semoga hakim tunggal tetap lurus, mengutamakan keadilan,” harapnya Siti Fatonah.

Dikatakan advokat Meri Andani, bahwa laporan kejadiannya tahun 2019, dilokasi pempek bandara di Jalan Gubernur H Asnawi Mangku Alam. Sedangkan tim kuasa hukum mengantongi bukti, bila pempek bandara baru dibuka bulan Oktober 2020.

“Nah anehkan?! selanjutnya yang lebih lucunya lagi, berdasarkan jawaban dari termohon. Bahwa tanggal 3 Oktober 2020, telah terjadi dugaan tindak pidana terhadap penggelapan dokumen milik PT Musi Perkasa terjadi pada Rabu 11 Desember 2019 di kantor Musi Perkasa di Jalan Perintis Kemerdekaan,” beber Siti Fatonah.

Sehingga, tidak usah bicara hukum, ini orang awam saja, berkeyakinan bahwa kasus ini diduga penuh rekayasa. “Putusan praperadilan Senin nanti itu. Besar harapan kami sesuai dengan rasa keadilan. Karena pra peradilan sifatnya final, tidak ada upaya hukum banding atau selanjutnya,” tukas Meri Andani kuasa hukum Yusmah Reza. (nrd)