Eks Ketua KONI Sumsel Dituntut 18 Bulan Penjara

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Iskandarsyah SH MH didampingi Herman SH membacakan tuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021. Akibat tindakan tersebut menelan kerugian keuangan negara Rp 3,4 miliar. Sidang digelar pada Kamis (8/8/24) pukul 11.00 WIB.

Tuntutan dibacakan dihadapan ketia majelis hakim Efiyanto SH MH didampingi Khoiri Akhmadi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan terdakwa eks Ketua KONI Sumsel HZ yang hadir didampingi tim kuasa hukumnya advokat Rizal Samsul SH.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa Hendri sopan selama persidangan dan sudah mengembalikan kerugian negara.

Terdakwa HZ diancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dan ditambah pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” cetus JPU.

Atas tuntutan JPU Kejati Sumsel, Efiyanto pun memberikan kesempatan kepada terdakwa Hendri melalui kuasa hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi, untuk pekan depan. Sebelumnya, terdakwa Suparman Roman sebagai Sekertaris Umum KONI Provinsi Sumsel sebagai PPK, dituntut JPU selama 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Sedangkan terdakwa Ahmad Tharir selaku Ketua Harian Koni Provinsi Sumsel periode Januari 2020 – April 2022, dituntut berbeda selama 2 tahun. Dengan ketua terdakwa dituntut pidana denda masing – masing sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Diketahui JPU mendakwa, kedua terdakwa bersama HZ selaku Ketua Umum KONI Sumsel telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 3 miliar 482 juta lebih. Perbuatan para terdakwa I Ir SR bersama dengan terdakwa II H AT serta saksi HZ menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.482.937.438.

“Berdasarkanlaporan hasil audit dari Inspektorat daerah Provinsi Sumsel, Selatan, tindak pidana korupsi pengelolaan dana Hibah KONI Propinsi Sumsel tahun 2021. Bahwa pertanggungjawaban dana Hibah KONI Propinsi Sumsel tahun 2021 dari Pemprov Sumsel yang dibuat palsu. Oleh terdakwa I SR bersama terdakwa II AT dan saksi HZ,” terang JPU.

“Tidak sesuai atau palsu dengan bukti kuitansi atau nota-nota yang sesuai dengan kenyataannya. Laporan tersebut digunakan sebagai laporan pertanggung jawaban yang sah. Untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Olahraga, selaku pihak yang menyalurkan dana mewakili Pemprov Sumsel,” cetus jaksa Kejati Sumsel.

Para terdakwa diancam dalam Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Atas dakwaan itu, sidang dilanjutkan sepekan lagi, dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Suparman Roman. (nrd)