- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Kejari Tetapkan Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penyidik Kejari OKU Selatan melakukan penetapan tersangka berinisial AI sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten OKU Selatan, pada Kamis (8/8/24) pukul 10.00 WIB. Tahap penetapan tersangka atas tindak lanjut Jaksa penyidik, setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Peritah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024. Terkait dugaan terjadinya pemotongan anggaran, dari setiap bidang dari berbagai macam kegiatan.
“Diantaranya kegiatan prestasi peningkatan olahraga, pembudayaan olahraga, dan layanan kepemudaan tahun anggaran 2023 sebesar Rp640.101.900 atau Rp 640 juta lebih,” ungkap David L Sipayung SH, Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan.
Perbuatan tersangka ini, sebenarnya sudah terjadi sejak tahun sebelumnya, namun objek yang dijadikan pemeriksaan hanya di tahun 2023. “Tersangka pun dikenakan Pasal 12 huruf f, Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” cetus David.
Akan tetapi, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih Koperatif. Namun pemeriksaan dan pendalaman terus berjalan, terhadap pihak – pihak yang berkaitan. Hingga dimintai pertanggung jawaban, sesuai perbuatan sesuai alat bukti dan saksi, secara pidana. (nrd)



