- Tunjangan Bakal Naik, Hakim Ad Hoc Apresiasi Presiden Prabowo
- Tergiur Bisnis Batu Bara di Tanjung Enim, Korban Rugi Rp200 Juta
- JPU Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi "Proyek Pokir" Eks Kabag Humas DPRD Sumsel
- Jemaah Haji Sumsel Kloter Pertama Asal OKU Timur Tiba, Harap Jadi Teladan bagi Masyarakat
- Perhutanan Sosial Dukung Ketahanan Pangan, Air, dan Energi Nasional
Kejari Tetapkan Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penyidik Kejari OKU Selatan melakukan penetapan tersangka berinisial AI sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten OKU Selatan, pada Kamis (8/8/24) pukul 10.00 WIB. Tahap penetapan tersangka atas tindak lanjut Jaksa penyidik, setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Peritah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024. Terkait dugaan terjadinya pemotongan anggaran, dari setiap bidang dari berbagai macam kegiatan.
“Diantaranya kegiatan prestasi peningkatan olahraga, pembudayaan olahraga, dan layanan kepemudaan tahun anggaran 2023 sebesar Rp640.101.900 atau Rp 640 juta lebih,” ungkap David L Sipayung SH, Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan.
Perbuatan tersangka ini, sebenarnya sudah terjadi sejak tahun sebelumnya, namun objek yang dijadikan pemeriksaan hanya di tahun 2023. “Tersangka pun dikenakan Pasal 12 huruf f, Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” cetus David.
Akan tetapi, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih Koperatif. Namun pemeriksaan dan pendalaman terus berjalan, terhadap pihak – pihak yang berkaitan. Hingga dimintai pertanggung jawaban, sesuai perbuatan sesuai alat bukti dan saksi, secara pidana. (nrd)