SK Gubernur Sumsel Di-PTUN-kan, Perizinan Jalan untuk Hasil Kayu Dipakai Angkut Batu Bara

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan penggugat Yudistira dkk sebagai ahliwaris alm Arsyad. Terhadap keputusan Gubernur Sumsel, untuk izin jalan koridor kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu PT BPP (tergugat intervensi). Sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Rabu (7/8) pukul 14.00 WIB.

Ketua majelis hakim Nenny Frantika SH MH didampingi Dien Novita SH dan Andini SH memimpin persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Pantauan Simbur, penggugat Yudistira dkk hadir langsung, didampingi kuasa hukumnya advokat Lani Nopriansyah SH dan Febry Gandhi Yudha SH.

Dari pihak tergugat diwakili Yani SH dan Tim Biro Hukum Pemprov Sumsel. Serta pihak tergugat intervensi perusahaan hutan industri PT BPP di Bayung Lincir, Musi Banyuasin, juga hadir dalam persidangan. Dengan agenda keterangan saksi, dari Dinas Kehutanan Sumsel serta saksi karyawan pernah bekerja di perusahaan hutan industri PT BPP.

Penggugat meminta, majelis hakim PTUN Palembang mengabulkan gugatan penggugat. Untuk membatalkan atau tidak sahnya, objek sengketa keputusan Gubernur Sumsel nomor: 690/KPTS/IV/2011 tanggal 5 Oktober 2011, tentang izin pembuatan dan penggunaan jalan koridor untuk kegiatan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu PT BPP (SK Menhut nomor 337/Menhut-II/2004) Provinsi Sumsel.

Serta mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan Gubernur 690/KPTS/IV/2011 tanggal 5 Oktober 2011,tentang izin pembuatan dan penggunaan jalan koridor untuk kegiatan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu PT BPP (SK Menhut nomor 337/Menhut-II/2004) Provinsi Sumsel.

Keputusan Gubernur Sumsel ini, terkait jalan koridor B80 sepanjang 2 kilometer, selebar 20 meter, di atas lahan seluas 43,1 hektar, di Desa Keluang, Kecamatan, Bayung Lincir, Muba. Jalan koridor B80 yang melintasi lahan 8 ahli waris alm Arsyad yang diwakili penggugat Yudistira.

Majelis hakim pertama menggali keterangan saksi Hendrisa selaku Analis Pengembangan Hutan sejak tahun 2016, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel. Saksi mengatakan, objek gugatan perkara ini keputusan Gubernur Sumsel, namun saksi tidak dilibatkan dalam penerbitan SK ini. Saksi mengetahui dari data dan dokumen yang ada.

“Awalnya tahun 2004 PT BPP mendapat izin dari Kementerian Kehutanan, untuk pemanfaatkan dan pengelolaan kawasan hutan. Selanjutnya masyarakat sekitar yang terkena tanahnya di Jalan Koridor diberi kompensasi oleh perusahaan. Tapi tidak tahu tergugat dapat kompensasi atau tidaknya,” jelas Hendrisa.

Saksi Hendrisa menegaskan tidak tahu bila pihak penggugat Yudistira keberatan atas SK izin jalan untuk pengangkutan kayu. Namun bukan SK izin jalan untuk mengangkut hasil tambang batu bara. “Surat keputusan Gubernur Sumsel ini untuk perizinan pemanfaatan hasil kayu, tapi dipakai perusahaan untuk pengangkutan batu bara, jadi bagaimana mekanisme perubahan SK itu?. Dari pengalaman saksi, ini berjalan sendiri atau ada mekanisme khusus, SK berubah untuk di bidang pemerintahan ini?,”
tanya ketua majelis hakim.

“Mekanisme itu jelas diatur sesuai aturan pemerintah. Hal itu wajib ditempuh, untuk SK ada mekanismenya sendiri. Pembuat jalan dan pemilik tanah harus bekerjasama untuk pembuatan jalan koridor ini,” cetus saksi.

Saksi menegaskan, ia tidak tahu penggugat Yudistira dkk ini sudah mendapat kompensasi ini atau belum dalam hal ini. Selanjutnya giliran Yani SH mewakili tergugat Pemprov Sumsel. Mengatakan bahwa salah satu dasar objek sengketa diterbitkan SK Gubernur Sumsel, apakah ada SK dari Kementrian sebelumnya.

Dikatakan saksi SK sebelumnya ada dari Kementrian sebelum terbitnya SK Gubernur Sumsel ini. Pihak tergugat intervensi PT BPP giliran mencecar saksi, perihal harus adanya surat dari Dirjen Bina Usaha untuk terbitnya SK Gubernur Sumsel ini.

“Pertama karena perusahaan pengelola kawasan hutan, dan ada kawasan hutan tidak berizin yang dilewati jalan koridor.
Panjang jalan koridor B80, PT BPP sepanjang 14 ribu 441 meter atau 14,4 kilometer.

Kemudian giliran saksi intervensi mengatakan dipersidangan, bahwa ditahun 2009, ada rencana pembuatan jalan di arah dekat jalan lintas, saksi dari pihak intervensi diminta atasan dari perusahaan PT BPP, untuk mengukur jalan panjang 1 km lebar 20 km.

“Apakah di atas lahan sendiri atau orang lain?,” tanya ketua majelis hakim.

“Jalan koridor B80 itu ada di atas lahan masyarakat, salah satunya punya pak alm Arsyad. Jalan koridor B80 berada di Desa Keluang, Kecamatan Bayung Lincir, Muba. Saat itu tidak ada keberatan, namun soal kompensasi saya tidak tahu,” kata saksi dari pihak intervensi.

Jalan Koridor B80 dipakai untuk lalu lintas pemanfaatan kayu perusahaan. Nah di tahun 2023 baru ada komplain dari warga. “Atasan saya pernah menyampaikan Ramlan ada kompensasi, saat itu tanahnya masih belukar,” kata saksi.

“Komplain masyarakat soal apa dari warga?,” timpal hakim.

“Atasan saya Ramlan bilang, ada komplain gugatan dari keluarga alm Arsyad ke pengadilan. Seingat saya keberatan dengan kompensasi di tahun 2023,” tukas saksi dari tergugat intervensi.

Setelah persidangan ketua majelis hakim PTUN selanjutnya menunda seminggu persidangan, dilanjutkan lagi keterangan ahli minggu depan, tanggal 14 Agustus 2024.

Advokat Lani Nopriansyah SH didampingi Febry Gandhi Yudha SH mengatakan kepada Simbur, bahwa kerangka awal perkara ini, dari pihak ahli waris almarhum Arsyah, memberikan izin jalan koridor B80 untuk pengangkutan pengolahan pemanfaatan hasil hutan industri.

Dari pihak tergugat intervensi PT BPP telah memberikan uang kompensasi uang korohiman, dari kesepakatan pihak penggugat dan perusahaan PT BPP.

“Tapi kenyataanya sekarang ini, dilintasi angkutan batubara oleh PT MMJ. Sebagai ahli waris pemilik lahan ini, diwakili penggugat Yudistira, merasa sangat dirugikan, karena tidak ada kontribusi dalam bentuk apa pun dari PT BPP,” kata Lani.

Sehingga dari gugatan ini, Lani berharap upaya hukum ahli waris alm Arsyah membuahkan hasil, yakni menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, sesuai yang menjadi hak dari ahli waris.

“Kompenasasi belum kita bicarakan, tapi dari persidangan ada dari pihak – pihak, untuk upaya mediasi jalur kekeluargaan. Karena pihak PT BPP menyalahi izin peruntukan jalan, untuk bisa dibatalkan atau diperbaharui perizinannya,” timbang Lani kepada Simbur.

Dilokasi sendiri, banyak kendaraan angkutan dump truck muatan batubara yang melintas di jalan B80, ada keluhan dari warga terkait pencemaran lingkungan warga.

“Polusi debu batu bara dikeluhan warga sekitar, karena banyak dumptruk yang melintas. Masalah debu dari batu bara ini sangat menganggu pernapasan dan lingkungan. Namun kalan kondisi jalan tidak rusak, bagus jalannya,” tukas Lani. (nrd)