Pembunuh Sadis Dituntut Pidana Mati

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ichsan Azwar SH MH melalui jaksa penganti Siti Syaria SH membacakan tuntutan. Terhadp dua orang terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap korban Adios Pratama. Tuntutan dibacakan dihadapkan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa dari posbakum Palembang Rohmaita SH.

Ada pun pertimbangan memberatkan, perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia serta perbuatan para terdakwa membuat masyarakat sekitar merasah resah dan takut. Pertimbangan meringankan, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan untuk para terdakwa.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Imam Basri dan Marhan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain

“Atas perbuatannya terdakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Basri dan Marhan masing-masing dengan pidana mati “Jelas JPU, Selasa (6/8) pukul 15.00 WIB.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan sepekan kemudian.

Ibu kandung korban, yakni Dewi Rostati mengatakan, selaku pihak keluarga korban sangat berterima kasih kepada JPU yang telah memberikan tuntutan dengan pidana mati. “Tentu kami sangat puas sekali, para terdakwa dituntut JPU dengan pidana mati, semoga putusan nanti sama dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU,” cetus Dewi.

Diketahui, terdakwa Imam Basri bersama terdakwa Marhan pada Jumat (23/2/24) pukul 17.30 WIB, di dekat Depo Pertamina di Jalan Abikusno CS, RT 20/05, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, telah melakukan pembunuhan terhadap korban Adios Pratama.

Sore itu terdakwa Imam Basri melintas di lorong dengan sepeda motor, saat itu korban sedang memotong besi menumpuk di pinggir jalan. Terdakwa Imam pun menegur korban, untuk minta dirapikan. Tapi korban naik pitam, langsung menampar wajah terdakwa Imam. Dengan nada tinggi menyuruh korban pulang dan mengambil pedang.

Terdakwa Imam lalu pulang dan mengambil pedang. Terdakwa Marhan yang melihat lantas menegur, terdakwa Marhan pun ikut sambil membawa sebilah pisau. Terdakwa Imam kembali berkata “Kak Yos tolong rapike lagi jalan itu,” pintanya.

Senada dengan terdakwa Marhan, supaya orang bisa lewat di jalan. Kembali korban mendorong tubuh terdakwa. Spontan terdakwa Imam membacok punggung korban dua kali.

Giliran terdakwa Marhan menyerang dengan pisau yang melukai tangan kanan korban. Saat korban terluka, terdakwa Imam kembali membacok leher belakang korban sampai nyaris putus. Sambil berulang kali membacok punggung korban. Sehingga korban mengalami luka bacok di tangan, telapak tangan, jari hampir putus, luka bacok di bahu, dan bacokan di kepala. (nrd)