- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Sopir Dituntut 18 Bulan, Pemilik Solar Palsu Masih Buron dan Belum Ditangkap
PALEMBANG, SIMBUR – Sidang kasus pengangkutan minyak solar tiruan mengunakan truk tangki muatan 1.500 liter, dengan terdakwa Dodi Jadarsi digelar. Memasuki agenda tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Eddy Cahyono SH MH. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, kemarin Selasa (6/8) pukul 16.00 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Dodi Jadarsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan turut serta melakukan, menyuruh melakukan, meniru atau memalsukan bahan bakar minyak hasil olahan untuk dipasarkan untuk masyarakat, wajib memenuhi standar dan mutuh.
“Perbuatan terdakwa Dodi Jadarsi diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dodi Jadarsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 26 miliar subsider 3 bulan,” cetus JPU.
Siti Fotona SH selaku tim kuasa hukum terdakwa menjelaskan sebenarnya kliennya ini hanya sebagai sopir dan menjadi korban dari para pelaku pemalsuan minyak di kabupaten Banyuasin, yang tertangkap oleh intel dari TNI pada saat bermuatan di Keramasan Kertapati
“Jadi sebenarnya minyak yang diangkut oleh klien kami ini adalah milik Samsul Bahri yang sekarang DPO, jadi kami berharap kepada Kapolda Sumsel untuk segera menangkap pelaku pelaku yang menjadi DPO,” harapnya.
Siti menegaskan terhadap tuntutan JPU yang menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, tentunya ia sangat keberatan sekali.
“Sebab menurut kami, tuntutan tersebut terlalu lama. Karena posisi klien kami hanya sebagai sopir, yang mendapat upah dari bosnya. Maka kami tetap melakukan upaya pembelaan (pledoi) terhadap klien kami yang akan kami sampaikan pada sidang pekan depan,” tukas Siti.
Dari dakwaan, awlanya Rabu 19 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Dodi yang bekerja pada Samsul Bahri (DPO) diminta untuk memuat bahan bakar minyak jenis solar tiruan yang berasal dari tempat pengolahan minyak tiruan milik Ibu Yaya (DPO) yang berada di Desa Keban, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Terdakwa Dodi pun menyetujui permintaan Samsul Bahri. Terdakwa datang ke tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Keban, Kecamatan Babat Toman, menggunakan truk tengki merk Isuzu warna biru putih.
Terdakwa Dodi diminta oleh Samsul Bahri untuk memuat bahan bakar minyak jenis solar tiruan. Terdakwa memasukkan mobil truk tangki yang dikendarainya ke dalam pagar. Tangkin pun diisi solar tiruan dimuat dengan jumlah kurang lebih 1.500 liter
Kamis 20 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Samsul Bahri dengan tujuan agar terdakwa Dodi berangkat menuju di daerah depan Citra Land Palembang dengan membawa truck tangki merk Isuzu warna biru putih. Berisi bahan bakar minyak jenis solar tiruan sebanyak kurang lebih 1.500 liter
Hingga terdakwa tiba dan memarkirkan mobil truk di tempat bongkar muatan bahan bakar minyak jenis solar tiruan yang berada di Jalan H Sarkowi Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Kota Palembang,
Kemudian terdakwa bertemu dengan Iskandar (DPO) yang merupakan orang yang mengeluarkan bahan bakar minyak jenis solar tiruan dari dalam tangki mobil truck. Kegiatan bongkar muatan bahan bakar minyak jenis solar tiruan tersebut dilakukan secara bertahap akan memakan waktu kurang lebih 3 hari.
Pada Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di pondok yang berada di tempat bongkar muatan bahan bakar minyak jenis solar tiruan. Terdakwa dipanggil oleh Iskandar dan diminta untuk menemui Anggota TNI dari Intelrem 044/Garuda Dempo Kodam II Sriwijaya yang sedang melakukan patroli.
Setelah diperiksa ditemukan jika mobil truk tersebut berisi bahan bakar minyak jenis solar tiruan yang berwarna kehitaman sebanyak kurang lebih 1.500 liter. Pada lambung tangki mobil tidak ada tulisan atau nama perusahaan dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel. (nrd)



