- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Bidik Rumah Mewah Terindikasi Korupsi Proyek Internet
PALEMBANG, SIMBUR – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH membeberkan penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi proyek jaringan komunikasi dan informasi lokal desa. Kasus terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun 2019 – 2023. Potensi kerugian negara Rp 27 miliar.
“Tim penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti saat ini. Bahwa tersangka R (DPO) mempunyai satu unit rumah berlantai tiga, yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023. Yang beralamat di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba,” kata Vanny.
Perihal temuan bukti satu unit rumah mewah tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel segera memangil istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Tim penyidik juga memperoleh bukti bahwa tersangka R (DPO) selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar, sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO),” bebernya kepada Simbur.
Penyidik juga, melakukan pemeriksaan saksi 7 orang saksi, selaku operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT di Desa Mangsang, SU di Desa Muara Medak, EYR di Desa Pulau Gading, NW di Desa Bayat Ilir, TU Desa Medis, DHS di Desa Kali Berau? dan AW di Desa Kepayang.
Diwartakan Simbur sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 – 2023. Terus diselidiki dan didalami penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Tindak pidana khusus Kejati Sumsel, pada Selasa (11/6/24) kembali menetapkan satu orang tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024, tanggal 11 Juni 2024. Dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 27 miliar.
“Setelah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sebagaimana diatur Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka satu orang ditetapkan tersangka Harbal Fijar sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba,” kata Vanny Yulia SH MH Kasipenkum Kejati Sumsel.
Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka sebelumnya, yakni Rabu 15 Mei 2024, tersangka Riduan (DPO) selaku oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Serta pada Jumat 26 April 2024, tersangka Muhammad Arif selaku Direktur PT nfo Media Solusi Net (ISN). (nrd)



