- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Tilap Dana Proyek Sekolah Baru, Kerugian Negara Rp700 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU Selatan Bob SH membacakan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek unit sekolah baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca tahun anggaran 2022. Dakwaan dibacakan dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (20/6) pukul 10.00 WIB.
Pantauan Simbur, ketiga terdakwa hadir langsung di persidangan, ketiganya terdakwa JEP sebagai Kabid SMA Diknas Provinsi Sumsel dan pejabat pembuat komitmen PPK. Bersama
terdakwa Indra SE sebagai penyedia jasa konstruksi. Dan terdakwa AS sebagai Konsultan perencana pengawas.
Kasipidsus Kejari OKU Selatan Julia Rachman SH MH melalui JPU Bob SH mengatakan kepada Simbur bahwa
dugaan perkara korupsi proyek unit sekolah baru SMA Negeri 2 Buay Pemanca, di Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022 senilai Rp 2,2 miliar lebih yang menelan kerugian negara Rp 700 juta lebih.
“Ini satu sekolah baru, sekarang pembangunan posisinya sekolah tidak ada atap plafonnya. Sehingga ketika siang anak – anak kepanasan, ditambah bangunannya juga ditanah yang miring,” kata Bob.
Saat ini sekolah ini sudah berfungsi, namun terjadi pengurangan volume, pembangunan tidak sesuai RAB ditambah terjadinya penyalah gunaan wewenang sampai pemalsuan dokumen.
“Karena dokumen mereka tidak lengkap, sehingga kita sebut CCO ini bukan yang sah. Ada beberapa tahapan yang tidak dilakukan, seperti musyawarah hingga ada keputusan harus melalui PPK itu semua tidak ada, sampai penilaian teknis dari konsultan itu juga tidak ada,” jelasnya kepada Simbur.
“Maka dokumen ini kurang, sehingga mereka membuat dokumen baru, ada manipulasi. Penyelidikan akan terus kami lakukan, makanya JEP sebagai Kabid SMA baru ditetapkan sebagai tersangka satu bulan ini. Menyusul setelah dua terdakwa konsultan dan penyedia jasa sebelumnya,” tukas JPU Kejari OKU Selatan ini. (nrd)



