- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Honor 73 Imam Masjid Dikorupsi
PALEMBANG, SIMBUR – Benar – benar parah perbuatan terdakwa Latu Unra Kasi Kesejahteraan Sosial, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI. Pasalnya Latu Unra, didakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana honor Imam Masjid se – Kecamatan Lempuing Jaya selama 2 tahun, sejak 2021 – 2022.
Persidangan diketuai Kristanto Sianipar SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, kemarin Rabu (19/6/24) pukul 16.00 WIB. Dakwaan ini pasca, tersangka ditahan sejak 25 Januari 2024 lalu atas penahanan penyidik Polri.
JPU Kejari OKI mendakwa total ada 94 orang nama imam masjid baik desa maupun kecamatan yang menerima bantuan insentif dari Pemkab OKI. Bantuan tersebut pada tahun 2021 sebesar Rp100 ribu perbulan untuk imam masjid di desa. Dan Rp150 perbulan untuk imam masjid di kecamatan.
Lalu tahun 2022 naik menjadi Rp150 ribu untuk imam di desa dan Rp 200 ribu untuk imam kecamatan setiap bulannya. Uang tersebut kemudian disalurkan oleh Bidang Kesejahteraan Setda OKI, melalui rekening BRI masing-masing imam, dimana data dan validasi data diterima dari laporan pihak Kecamatan.
“Ternyata begitu menerima buku rekening serta pin kartu ATM para imam, terdakwa malah tidak menyalurkannya, bahkan tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM tersebut. Selama dua tahun, terdakwa kemudian melakukan penarikan dana dari rekening 73 imam dengan total keseluruhan dana yang dia ambil adalah sebesar Rp201 juta lebih,” urai JPU Tria Hadi Kesuma SH.
Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke imam, pengakuan yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sampai saat ini tidak ada pengembalian uang dari terdakwa.
Terdakwa Latu Untra melanggar Pasal 35 ayat 2 UU No 46 Tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (nrd)



