- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Kepala Sekolah Divonis 3 Tahun dan Ketua Komite 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Langsung Banding
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa M Arpan, ketua komite SMAN 19 Palembang divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp50 juta, subsider 2 bulan. Serta uang pengganti Rp 27,5 juta.
Sedangkan, terdakwa Slamet eks Kepala SMAN 19 Palembang, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun. Ditambah pidana Rp 50 juta subsider 2 bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp 311.675.250.
Vonis dijatuhkan Ketua majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Ardian Angga SH MH. Putusan sendiri dibacakan majelis hakim pada Kamis (7/3/24) sekitar pukul 16.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang
Advokat Arief Budiman SH MH bersama tim kuasa hukum lainnya, bertindak atas nama terdakwa M Arpan akhirnya angkat bicara, terhadap sikap tegas mereka atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Dikatakan advokat Arief Budiman SH MH kepada Simbur, dalam hal ini terkait Pasal 55 yang dilakukan terdakwa Slamet, karena pertimbangan yang dengarkan tadi. Dan terkait uang pengganti terbukti Rp 27,5 juta harus dikembalikan, dengan catatan harta benda disita atau subsider satu bulan.
“Sebagai kuasa hukum, apa yang menjadi pertimbangan atau rangkaiannya sama sekali tidak mengena, apa yang disampaikan majelis hakim itu, untuk terdakwa Slamet. Bukan untuk terdakwa Arfan, tidak terdengar sama sekali Rp 27,5 juta diperoleh dari mana,” cetus Arief.
Terus berlanjut ke persetujuan M Arpan untuk menggunakan dana di sekolah itu, majelis hakim mengabaikan fakta persidangan. Bahwa RKAS yang disetujui M Arfan, bukan itu yang digunakan terdakwa Slamet. “Sehingga apa yang dilakukan terdakwa Slamet itu sama sekali tanpa persetujuan klien kita terdakwa M Arpan,” timbangnya.
“Jadi langsung atas putusan majelis hakim, kita menyatakan banding. Tidak menggunakan waktu seminggu untuk menyatakan sikap untuk pikir – pikir, tapi kita langsung banding,” tegas Arief.
Sama seperti dalam pledoi, bahwa tidak terbukti secara melawan hukum. Apalagi ditujukan kepada Pasal 3, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, apa yang disampaikan terdakwa Slamet.
Tidak hanya terdakwa M Arpan yang banding, tetapi terdakwa Slamet bersama pihak JPU Kejari Palembang juga kompak mengajukan banding. Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut terdakwa Slamet selama 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa M Arpan dituntut selama 4 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. (nrd)



