- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Notaris Perempuan Ditahan atas Kasus Penjualan Aset Asrama Mahasiswa, Pengacara Layangkan Praperadilan
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumsel akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka DK perempuan, pada Kamis (7/3/24) sekitar pukul 10.15 WIB. Dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Pemprov Sumsel di Yogyakarta.
Asipidsus Kejati Sumsel Noor Deni SH MH didampingi Kasipenkum Vanny Yulia SH MH mengatakan kepada Simbur, hari ini merupakan hasil kegiatan penyidik di Yogyakarta kemarin, sehubungan dengan dugaan korupsi, penjualan aset Asrama Mahasiswa Pemprov Sumsel di Yogyakarta.
“Tim penyidik Kejati Sumsel berkolaborasi dengan teman intelijen Kejati Jogja. Berhasil meringkus tersangka berinisial DK perempuan sebagai notaris. Alhamdulilah tadi pagi, berhasil dibawa ke kantor Kejati Sumsel,” cetus Deni.
Dimana penyidikan melakukan upaya paksa penahan, mulai hari ini sampai 20 hari kedepan. Di Lapas Merdeka Perempuan Palembang. “Perkara DK ini sebenarnya sederhana, hanya terkait dengan jual beli aset itu tadi.
Untuk kerugian negara, dari perhitungan BPKP diperkirakan sekitar Rp 10 miliar. Berupa aset tanah dan gedung yayasan mahasiswa,” bebernya kepada Simbur.
Kedepan, kemungkinan ada tersagka lain, karena ada keterlibatan orang lain, dalam proses pembuatan sertifikat. Soal prapid tersangka tidak masalah, itu merupakan hak hukumnya, tukas Asipidsus.
Dalam kasus penjualan aset asrama mahasiswa di Yogyakarta, Kejati Sumsel telah menahan tiga orang tersangka. Sebelumnya Zurike Takada selaku kuasa penjual aset dan Etik Mulyani juga notaris.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terpisah, advokat Napoleon SH kuasa hukum tersangka DK mengatakan kepada Simbur, dimana kliennya, pada saat panggilan pertama ktidak hadir, panggilan kedua melalui kuasa hukumnya tanggal 15. Kesannya Kejati Sumsel terlalu terburu – buru melakukan penahanan di kantornya.
“Dan hari ini baru sampai di Kejati Sumsel, sudah dibuat surat perintah penahanan dan dilakukan penahanan. Besok kemungkinan akan diperiksa sebagai tersangka. Ya apa yang dituduhkan jaksa kita ikuti, nanti akan kita buktikan di pengadilan,” ungkap Napoleon.
Penggilan pertama tidak hadir, karena panggilan diluar kota. “Klien kita atas nama DK sebagai notaris, sebagai tersangka yang ketiga ya. Untuk prapradilan buk DK aka di jalankan tanggal 14 Maret nanti. Mudah – mudahan jalan, pra peradilan inikan untuk menguji tindak pidana penetapan tersangka ini benar atau tidak,” tukas Napoleon. (nrd)



