- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Jadi Saksi Kasus Akuisisi, Dirut PTBA Sebut 60 Persen Batu Bara Penuhi Kebutuhan Listrik dan Sisanya untuk Ekspor
# Rugikan Negara Rp162 Miliar, Eks Petinggi Duluan Masuk Bui
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi Arsal Ismail Direktur Utama PTBA, sejak 2013 sampai sekarang, akhirnya dihadirkan langsung pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Senin (19/2) pukul 13.00 WIB.
Arsal dihadirkan dan disumpah di bawah kitab suci, dihadapan mejelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH. Didampingi Ardian Angga SH MH dan Masrianti SH MH. Bersama 4 orang saksi lainnya, yakni Candra Irawan bagian teknis alat berat PTBA. Saksi Adi Darmana, karyawan PT BA tim audit di perusahaan daerah Kaltara dan Jambi. Selain itu, ada saksi Agus Robiana tim kelayakan teknis dari PT SBS.
Jaksa penuntut umum mendakwa lima orang terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Yang menyebabkan PTBA merupakan BUMN, akibat akuisisi PT SBS melalui PT BMI, telah mengalami kerugian Rp162 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel mencecar saksi Arsal Ismail sebagai Dirut Utama PTBA. Sekaligus merangkap Direktur PT Putra Muba Coal atau PT PMC tahun 2012, yang bergerak dibidang jasa pertambangan yang mengantongi IUP.
Terdakwa Cahyo juga sebagai komisaris utama di PT PMC dan PT Tri Ihwa Samara atau TIS, terdakwa juga pemilik PT TIS. “Ada catatan utang PT PMC ke PT SBS kontraknya di tahun 2009. Dari audit keuangan sebesar 1,5 juta dollar, sisanya kita cicil tinggal 892 ribu. Saat saya tidak menjabat lagi. Lunas utang pokoknya tanggal 25 April 2022. Dimana PT SBS merupakan cucu dari PT BA, bergerak dibidang kontraktor batubara,” ungkap Arsal.
“Lalu kaitannya dengan akuisisi PT BA? tanya JPU.
“Begitu saya masuk ke PT BA, PT SBS sudah memberikan masukan optimal. Dari 5,3 juta metrik di tahun 2021, sekarang mencapai 54 juta metrik meningkat 10 kali lipat. Sisa laba rugi, PT SBS sebelumnya tahun 2015 sebesar 9.715 dollar. Posisi dari tahun 2022 sampai sekarang Rp 165 miliar rupiah dan tahun 2023 Rp 148 miliar,” terangnya.
Sehingga efisiensi PT SBS punya bargaining dengan kontraktor eksaiting, yakni PTPP, senilai 44 ribu, turun menjadi 33 ribu itu, itu dari sisi kontrak, ada selisih 11 ribu. Dari perhitungan PTBA tahun 2022 sebesar Rp 8 triliun efisiensinya. Bahkan sampai 10 triliun efisiensinya di tahun 2023.
“Data itu tertuang dimana? bukan internal?” desak JPU.
“Sampai tahun 2022 sudah disahkan akuntan publik. Setelah itu belum disahkan,” kata saksi Arsal.
Soal pekerjaan sendiri, untuk PT SBS bisa penunjukan langsung atau PL, kalau sebelumnya PTPP melalui tender terbuka, yang kebetulan selalu menang.
“Berapa lama kontrak PT PP dengan PT BA?,” desak JPU.
“Umumnya kontrak 5 tahun. Tapi kami lihat juga jumlah batu bara di lokasi tambang. Dan selalu diperpanjang,” timpal Arsal.
“Waktu era saya menghasilkan 40 juta metrik ton pertahun. Karena kalau diberikan ke PT SBS semua tidak sanggup. Maka 75 persen untuk PT Pama tahun 2022 produksi 200 juta Bcm. Dan tahun 2022 ke atas sebesar 220 juta Bcm. Sedangkan PT SBS 25 persen, di tahun 2022 produksi 47 juta Bcm, sampai tahun 2023 produksi 54 juta Bcm,” jelas saksi kepada JPU.
Arsal menegaskan untuk tender sebesar Rp 75 miliar itu wewenang pihak PT BA. Sementara tender diatas Rp 75 – 100 miliar itu dewan komisaris.
“Fungsi pengawasan keuangan PT BA, dimana uang Rp 1,2 triliun menjadi modal awal PT SBS seperti apa?,” tanya JPU.
“Untuk anak perusahaan dan cucu dari PT BA, ada direktur pembina, laporannya sebulan sekali disesuaikan RKAP yang disepakati,” tegas Arsal.
Giliran advokat Bakso Wibawa SH MH kuasa hukum para terdakwa melayangkan pertanyaan. “PT SBS itu hanya sebagai jangkar untuk keuntungan PT BA? Lalu menjadi kontribusi batubara utama untuk PLN misalnya.
“PT SBS akan kami jadikan dan masuk grup mind[.]id, jangkauannya lebih luas. Kontribusinya memenuhi 60 persen batu bara untuk PLN dan sisanya untuk ekspor,” kata Arsal.
Selanjutnya ketua majelis hakim bertanya, “Apakah kalau tidak ada PT SBS, supplai batu bara terpenuhi?
“Tetap terpenuhi hanya jumlah persentasinya saja,” singkat saksi.
Kuasa hukum terdakwa kembali bertanya ”
“Adakah kerugian PT BA akibat akuisisi ini?
“PT BA belum pernah rugi, justru untung lebih. Karena ada PT SBS. Sejak 2015 – 2023, di tahun 2022 laba tertinggi Rp 12,6 triliun rupiah. Dengan laba Rp 165 miliar rupiah sumbangan dari PT SBS di tahun 2022. Dari laporan yang disahkan akuntan publik,” tegas Arsal.
Saksi Arsal juga meyakinkan, bahwa
BPK pernah melakukan audit ke PT BA secara rutin, ada 2 tahun sekali, dari tahun 2020 – 2023. Semuanya yang masuk group PT BA diaudit dan tidak ada temuan penyimpangan.
Berikunya majelis hakim Ardian Angga SH MH mencecar saksi Arsal Ismail, terkait saksi Arsal sebagai Dirut PT PMC, ada catatan utang dengan PT SBS? utang karena apa tahun 2009?
“Utang PT PMC di Muba, dalam penambangan, utang PT PMC ke PT SBS sebesar 1,8 juta US Dollar. Bayarnya mencicil dari penjual batu bara PT PMC ke PT SBS,” kata saksi.
“Namun saya tidak tahu ada akuisisi PT SBS oleh PT BMI tahun 2014 – 2015, saya baru tahu awal 2016,” timpal saksi.
Lalu giliran majelis hakim Masrianti SH MH mencecar terkait audit BPK ke PT Bukit Asam. “BPK melakukan audit PT BA dan PT SBS selama 6 bulan setiap 2 tahun sekali, 3 bulannya review, kalau audit independen setiap tahun. Hasilnya tidak ada temuan. Laporan terakhir tahun 2009 ke bawah,” jawab Arsal.
“Temuan contohnya, perlu negosiasi dengan PLN atas harga batubara di mulut tambang di bawah HPP. Harus ditindak lanjuti, report tiap 6 bulan ke BPK,” timpal saksi.
Terakhir giliran para terdakwa menanggapi dan mengajukan pertanyaan. Kelima orang terdakwa yakni, terdakwa Milawarman Dirut PTBA periode 2011 – 2016. Lalu terdakwa Nurtimah Tobing sebagai analis bisnis madya PTBA periode 2012 – 2016.
Kemudian terdakwa Saipul Islam dan Cahyo Imawan sebagai pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA. Serta terdakwa Anung sebagai ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam.
Terdakwa Anung, menyinggung soal Akuisisi PT SBS menurut saksi Arsal sudah tepat, tapi kenapa ia bersama 4 terdakwa lainnya disini (jadi terdakwa). “Saya sudah 8 bulan di penjara. Tolong publikasikan kami tidak korupsi, kalau akuisisi ini benar dan menguntungkan,” pinta Anung sambil berlinang air mata.
Senada dengan terdakwa Saipul Islam juga tidak kuasa menahan isak tangis. “Apakah 4 terdakwa korupsi terkait akuisisi? tanya Saipul.
“Alhamdulilah semuanya positif,” jawab Arsal Ismail.
Terdakwa Milawarman juga menyatakan rasa kesedihan sekaligus bangga. “Tapi kenapa negara memperlakukan kami seperti ini? saya curiga itu,” juga sambil menitikan air mata.
“Benar itu pak, PT SBS jadi kontraktor untuk masuk ke grup mind[.] dan go public,” tegas Arsal.
Saksi, juga menegaskan sebelum jadi Dirut PT PMC, ia sebelumnya bekerja di bidang usaha penerbangan dan jalan tol. (nrd)



