- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Jaksa Tahan Tersangka Korupsi KMK Bank Pelat Merah
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri Prabumulih, melakukan penetapan dan penahanan tersangka HG selaku Dirut CV BT. Dalam dugaan tindak pidana korupsi, pemberian kredit modal kerja (KMK) tahun 2012 – 2017 di bank pelat merah cabang Prabumulih. Tersangka HG selaku Dirut CVBT sebagai surat penetapan tersangka sesuai nomor B-01/L.6.17/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2024.
Kajari Prabumulih Roy Riyadi SH MH didampingi Kasipidsus Safei SH MH dan Kasi Intelijen M Ridho Saputra SH menegaskan telah melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pada pemberian kredit modal kerja atau KMK.
“Yakni atas nama tersangka Hendra Gustiawan selaku Dirut CVBT. Di sebuah bank pelat merah di kota Prabumulih. Dengan modus operandi mengajukan KMK. Ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IIB kota Prabumulih,” cetusnya keada Simbur.
Tersangka sendiri melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI no 20 tahun 2001 perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (nrd)



