Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi BUMD, Jaksa KPK Bakal Hadirkan 40 Saksi

# Rugikan Negara Rp18 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Masrianti SH MH membacakan putusan sela, terhadap eksepsi atau keberatan yang dilayangkan terdakwa Ir Sarimuda MT, eks Dirut Utama PT SMS, terhadap perkara yang menjeratnya. Putusan sela tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Senin (19/2) sekitar pukul 12.00 WIB, dihadapan langsung terdakwa didampingi kuasa hukumnya dan JPU KPK RI.

Setelah mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, dakwaan dan pendapat JPU. Pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa, dari pendapat dan alasan diajukan penasihat hukum. Pertama, bahwa eksepsi dakwaan disusun tidak cermat terkait tempus delikti. Kedua, Terkait invoice fiktif menurut dakwaan JPU. Ketiga, perhitungan kerugian negara oleh BPK. Hasilnya berbeda dengan BPK pusat. Keempat, surat dakwaan disusun tidak lengkap, hanya pelaku tunggal, sehingga putusnya mata rantai.

Pitriadi menimbang keberatan tidak ditujukan ke materi pokok. Tetapi materi formil perkara. Dimana, uraian secara cermat, maka surat dakwaan harus lengkap, tidak ada kekeliruan, dari uraian kejadian dan fakta hingga unsur tindak pidana. Kemudian Pengadilan tidak berwenang dan surat dakwaan batal, eksepsi tidak sesuai sehingga harus ditolak. Uraian tempat waktu pidana, telah disusun secara lengkap rinci dan sistematik, dari cara perbuatan hingga ancaman pasal. Maka eksepsi terdakwa harus dikesampingkan.

Jaksa menguraikan invoice fiktif dan terdakwa menerima uang dari invoce telah diuraikan dalam dakwaan. “Jumlah kerugian negara sebesar Rp 18 miliar 87 juta lebih. Untuk uraian data, harus dibuktikan dari saksi, petunjuk dan ahli dipersidangan. Maka eksepsi terdakwa haruslah ditolak. Eksesi terkait pelaku tunggal, perlu dibuktikan karena masuk pokok perkara di persidangan.Maka eksepsi terdakwa ditolak, dan perkara haruslah dilanjutkan. Mengadili eksepsi terdakwa tidak diterima, memerintahkan JPU melanjutkan tindak perkara terdakwa Ir Sarimuda MT,” tukas Pitriadi SH MH.

Maka persidangan dilanjutkan saksi – saksi, ditunda selama satu minggu. Maksimal 5 saksi dan akan dilihat perkembangannya. Sedangkan JPU KPK setidaknya menyiapakan sebanyak 40 saksi yang akan rencananya dihadirkan. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT SMS yang melibatkan terdakwa Ir Sarimuda MT.

Diketahui, Eks Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, terdakwa Ir Satimuda MT, sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Senin (29/1/24).

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sarimuda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama dalam pengangkutan Batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Bahwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.

Terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer.

“Yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” cetus JPU.

Selanjutnya, PT SMS Persero juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.

“Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi,” terang JPU.

Dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, terdakwa Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai. “Terdakwa juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp18 miliar,” tukas JPU KPK.

Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (nrd)