Istri Simpan Sabu di Celana Dalam, Suami Sulit Ditangkap

PALEMBANG, SIMBUR – Ada – ada saja kelakuan pasangan suami istri (pasutri) ini, supaya aksinya lancar, nekat menyembunyikan barang haram di celana dalam. Adalah terdakwa Yanti dan Panji Saputra. Keduanya dihadirkan di persidangan untuk diadili, Selasa (2/1/24) pukul 16.00 WIB.

Dr Editerial SH MH memimpin persidangan terdakwa pasutri ini di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Selain kedua pasutri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayanti SH MH juga menghadirkan dua orang saksi polisi dari Polsek Gandus. Sekaligus barang bukti, dari dakwaan sebanyak 6,444 gram sabu seharga Rp 6,5 juta.

Saksi Polisi, yang dihadirkan memberikan keterangan. Kalau rumah tersangka di Jalan Sosial, Lorong PMD, Kecamatan Gandus sering digerebek. “Awalnya laporan dari masyarakat, kalau tersangka pasutri ini sering transaksi narkoba. Nah rumah terdakwa sering digrebek, tapi si Panji selalu tidak dapat, yang mulia,” ungkapnya.

Dari sejumlah keterangan saksi berikut barang bukti terdakwa pun tidak membantah. Meski sempat ribut, soal tersangka yang membantah minta didampingi kuasa hukum. Hingga ketua majelis hakim menanyakan pendampingan hukum tersangka berkali – kali. Sehingga kedua pasutri pun memilih, untuk tidak memakai pendampingan hukum. Setelah itu persidangan ditunda dilanjutkan pekan depan.

Diketahui, terdakwa Yanti dan Panji Saputra, dibekuk polisi pada Senin (25/9/23) pukul 13.30 WIB, di depan kolam pemancingan Trita Sriwijaya, di Jalan Kadir TKR, Kelurahan Karang Anyar, Gandus. Kedapatan sepaket sabu.

Siang itu terdakwa Yanti dan Panji menuju ke daerah Tangga Buntung menemui Adek (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp 6,5 juta. Setelah menyerahkan uang, Adek menyerahkan sepaket sabu, selanjutnya pasutri ini pulang.

Selagi di perjalanan di depan kolam pemancingan Trita Sriwijaya, di Jalan Kadir TKR, Kelurahan Karang Anyar, Gandus. Motor Honda Beat BG 6216 AEH distop anggota Polsek Gandus. Dari pemeriksaan, sepaket sabu ditemukan disimpan di celana dalam terdakwa Yanti. Dari pengakuan pasutri yang sah ini, telah menjual beberapa bulan belakangan barang haram ini. Salah satunya meraup untung Rp 2 juta. Pasutri ini melanggar Pasal 114 KUHP dan 112 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)