- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Sidang Kasus Pembunuhan Adik Bupati Dikawal Ketat
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara pembunuhan keji terhadap korban M Abadi, merupakan adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni. Persidangannya digelar perdana, dengan menghadirkan langsung dua terdakwa, yakni terdakwa Ardiansyah dan Arwandi.
Edi Putra Pelawi SH MH didampingi Agus Pancara SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Rabu (3/1/24) pukul 09.30 WIB. Persidangan perkara pembunuhan ini, dikawal ketat pihak kepolisian bersama Tim Intelijen Kejati Sumsel.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH membacakan dakwaan. “Peristiwa tragis itu berawal Selasa (5/9/23) sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara,” ungkapnya.
Pada siang sebelumnya sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi korban M Abadi, untuk menghadiri rapat membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak, di rumah saksi Panit Bajuri. Petangnya, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit Bajuri. Saksi Deki melihat terdakwa Arwandi datang. Saksi Panit mengajak saksi Deki, saksi Mahopen, saksi Bambang Kosasi yang hadir untuk makan malam.
Kemudian saksi Deki masuk dan terdakwa Arwandi juga ikut masuk. Tetapi pembahasan rapat hanya untuk yang diundang saja, korban M Abadi menegur terdakwa Arwandi, berkata Arwandi tolong keluar, karena kamu tidak diundang. Untuk pembahasan disini untuk tim internal saja.
Terdakwa Arwandi spontan menjawab, “Nah ngapo cak itu, apo salahnyo aku di sini.” Korban M Abadi kembali membalas. “Tolong keluarlah ini internal kami saja.” Mendengar ucapan korban M Abadi, terdakwa Arwandi tidak senang lasung melontarkan kalimat sarkas. Korban M Abadi dan saksi Deki Iskandar pun tersinggung.
Saksi Deki langsung menarik rambut terdakwa Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit Bajuri. Terdakwa Arwandi balik membalas, memukul dan menendang saksi Deki Iskandar. Saat berada di luar rumah, terdakwa Arwandi mengancam korban dengan ucapan “Tunggulah kamu,”.
Terdakwa Arwandi pergi, dan menemui terdakwa Ardiansyah baru pulang dari kebun. Terdakwa Arwandi menceritakan bahwa ia telah dianiaya korban bersama saksi Deki Iskandar. Terdakwa Ardiansyah pun emosi mendengar kejadian itu.
Terdakwa Ardiansyah mengajak terdakwa Arwandi untuk kembali lagi, mendatangi rumah saksi Panit Bajuri. Sambil membawa 2 bilah parang panjang, yang disimpan di dalam mobil milik terdakwa Ardiansyah.
Malahnya sekitar pukul 20.00 WIB, kedua terdakwa sampai di rumah saksi Panit Bajuri. Terdakwa Ardiansyah teriak, memanggil korban dan saksi Deki Iskandar. “Oii keluar kau dari dalam, kalu melawan nian,” sambil menendang kursi plastik sampai patah, di depan rumah saksi Panit Bajuri.
Korban M Abadi keluar dan saksi Deki pun keluar. Terdakwa Ardiansyah mengambil parang panjang yang berukuran di bawah jok mobil. Sedangkan terdakwa Arwandi juga mengambil parang panjang di bagasi mobil.
Terdakwa Ardiansyah langsung menyerang, dengan membacok jari tangan saksi Deki sampai terluka, Deki pun memillih kabur menyelamatkan diri. Giliran terdakwa Ardiansyah mengejar korban M Abadi juga pakai parang panjang.
Akibat bacokan itu, membuat korban M Abadi luka di lengan kiri, bacokan di punggung berulang kali. Korban M Abadi yang banjir darah itu, sempat memeluk terdakwa Ardiansyah. Kembali terdakwa Ardiansyah menusuk perut dan dada korban berulang kali.
Saksi Antoni yang melihat berusah menolong. Tapi keburu datang terdakwa Arwandi, melihat korban sudah tak berdaya, kembali membacok korban di bagian kepala dan wajah berulang kali.
Setelah itu kedua terdakwa kabur, sedangkan korban meninggal di perjalanan saat menuju Puskesmas Deaa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. (nrd)



