- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Nekat Angkut 10 Ton Bensin Sulingan Ilegal
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus peredaran minyak mentah sulingan jenis bensin, sebanyak 10 ton, dari kawasan Babat Toman digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA, Selasa (12/12/23) pukul 15.00 WIB. Agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa.
Kedua terdakwa Edi Purnomo dan Toto Handoko pun dihadirkan langsung dipersidangan. Ketua majelis hakim Eddy Putra Pelawi SH MH didampingi Pitriadi SH MH mencecar keterangan terdakwa. Disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita SH MH.
Terdakwa Edi Purnomo sebagai sopir truk Mithsubisi BG 8065 KC warna kuning bersama Toto Handoko sebagai kernet mengaku kepada majelis hakim, ia dibekuk polisi tanggal 3 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Malam itu dibekuk saat truk melintas di Pangkalan Balai. Kami berangkat dari daerah Keban, Sekayu, hendak menuju Keramasan, Kertapati. Sebelum itu, kami mengisi minyak sulingan, selama 2 jam. Minyak itu punya Yudi, saya satu ritnya diupah Rp 600 ribu. Ini sudah 3 kali yang mulia,” timpal Edi.
Edi mengaku saat di Babat Toman, ia tinggal mengambil minyak sulingan jenis bensin. Kedua terdakwa pun mengakui, perbuatannya salah dan itu pun minyak illegal. “Baik setelah keterangan terdakwa, persidangan kita lanjutkan pekan depan. Hari Senin tanggal 18 Desember 2023 agendanya tuntutan,” tukas ketua majelis hakim.
Dari dakwaan, terdakwa Edi Purnomo dan terdakwa Toto Handoko diminta diminta Yudi Irawan (DPO) mengangkut minyak sulingan mentah di Dusun V Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba. Jumat (1/9/23) pukul 05.00 WIB, keduanya berangkat dari rumah di Desa Lubuk Siberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI.
Menggunakan truk Mithsubishi BG 8065 KC warna kuning bermuatan tangki. Sorenya tiba di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman. Minyak mentah diolah jenis bensin ini, diantar memaki mobil grand max warna hitam mengangku baby tank kapasita 1000 liter minyak mentah.
Dibantu Iwan dan Lazi mengarahkan mesin pompa menyedot minyak sulingan dipindahkan ke ke tangki truk dikemudikan Edi Purnomo dan Toto. Minya berwarna keruh sebanyak 2.000 liter, ditambah minyak sulingan warna bening sebanyak 8.000 liter. Setelah dicek minyak sulingan itu menyerupai minyak bensin.
Malamnya truk dikemudikan Edi dan Toto berangkat menuju daerah Keramasan, Kertapati. Namun saat truk melintas di Jalan Lintas Palembang – Jambi, di depan RM Tahu Sumedang, Banyuasin. Truk tersebut muatan minyak sulingan jenis bensin sebanyak 10.000 liter atau 10 ton, dihentikan anggota Polda Sumsel. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nrd)



