- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Jaksa Sebut Kuitansi dan Nota Palsu Dibuat Dua Terdakwa Bersama Saksi
# Kasus Korupsi KONI Sumsel Diduga Rugikan Negara Rp3,482 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan, dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel tahun 2021. Kasus ini menyeret terdakwa Suparman Romans Sekretaris umum KONI Sumsel tahun 2020 – 2024 dan Ahmat Tahir Ketua Harian KONI Sumsel dari tahun 2020 – sekarang.
Ketua majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH didampingi Ardian Angga SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pada Senin (11/11/23). Sementara, JPU bersama Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 3 miliar 482 juta lebih.
Perbuatan para terdakwa I Ir Suparman Romans bersama dengan terdakwa II H Ahmat Tahir serta saksi Hendri Zainuddin menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.482.937.438.
“Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat daerah Provinsi Sumsel, Selatan, tindak pidana korupsi pengelolaan dana Hibah KONI Propinsi Sumsel tahun 2021. Bahwa pertanggungjawaban dana Hibah KONI Provinsi Sumsel tahun 2021 dari Pemprov Sumsel yang dibuat palsu. Oleh terdakwa I Suparman Romans bersama terdakwa II Ahmat Tahir dan saksi Hendri Zainuddin,” terang JPU.
“Tidak sesuai atau palsu dengan bukti kuitansi atau nota-nota yang sesuai dengan kenyataannya. Laporan tersebut digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban yang sah. Untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Olahraga, selaku pihak yang menyalurkan dana mewakili Pemprov Sumsel,” cetus jaksa Kejati Sumsel.
Para terdakwa diancam dalam Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Atas dakwaan itu, sidang dilanjutkan sepekan lagi, dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Suparman Roman. (nrd)



