Didakwa Rugikan Negara Rp162 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Akuisisi Menguntungkan dan Hemat Biaya Produksi

# Didakwa Rugikan Negara Rp162 Miliar

# Para Terdakwa Kompak Ajukan Eksepsi

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel membacakan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT SBS dilakukan PTBA melalui anak perusahaan PT BMI. Persidangan diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Masrianti SH MH bersama tiga orang hakim lainnya, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Jumat (17/11) lalu.

Pantauan Simbur, lima orang terdakwa dihadirkan langsung di persidangan. Terdakwa M Direktur Utama PTBA periode 2011 – 2016. Terdakwa NT sebagai analis bisnia madya PTBA periode 2012 – 2016. Kemudian terdakwa SI dan TI sebagai pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA Serta terdakwa AP sebagai ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA.

Jaksa penuntut umum mendakwa kelima orang terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Yang menyebabkan PT BA merupakan BUMN, akibat akuisisi PT SBS melalui PT BMI, telah mengalami kerugian Rp162 miliar.

Terdakwa M sebagai dirut melalui terdakwa AP tidak membuat studi kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis batubara.

“Yakni dalam encana kerja perusahanan tahun 2014, terdakwa M tidak mencantumkan secara spesifik adanya rencana akuisis PT SBS melalui PT BMI, sehingga menyalahi peraturan. Sehingga perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian PT BA yang merupakan perusahaan BUMN,” terang JPU.

Advokat Gunadi Wibakso SH CN didampingi Nila Pradja Paramita SH selaku tim kuasa hukum keempat terdakwa M, AP, SI dan NT memberikan tanggapan selepas persidangan. Bahwa yang didakwakan tidaklah benar semuanya.

“Sehingga kami mengajukan eksepsi keempat klien kami pada persidangan selanjutnya, karena kami menilai dakwaan JPU kabur, tidak jelas dan tidak cermat. Disebutkan klien kami, tidak melakukan kajian sebelum proses akuisisi. Padahal itu sudah dilakukan, dikaji secara internal maupun eksternal,” tanggap Gunadi.

Dilanjutkan Gunadi, terhadap upaya akuisisi PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI, tentu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan. “Maka tidak ada, pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh jajaran Direksi, maupun tim akuisisi jasa pertambangan, dalam proses akuisisi ini. Keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS, sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah pilihan yang tepat,” timbangnya kepada Simbur.

Dimana biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA, yakni biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan. “Langkah akuisisi ini, diharapkan, PT BA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain. Sehingga bisa melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan,” cetusnya.

“Ini merupakan keputusan bisnis untuk melakulan penghematan biaya produksi, dan murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR),” tegasnya.

Gunadi Wibakso melanjutkan, justru melalui akuisisi itu, PT BA mendapatkan keuntungan dalam hal menghemat biaya jasa kontraktor. “Jadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 162 miliar seperti dalam dakwaan JPU itu dimana ?. Untuk perhitungan nilai kerugian negara, juga harus melalui BPK, namun hal tersebut tidak dilakukan penyidik,” timbangnya kepada Simbur.

Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) berbunyi : “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional. Sedangkan instansi lainnya seperti BPKP atau Inspektorat atau Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara.”

Persidangan selanjutnya diagendakan dengan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa atas dakwaan JPU. “Baik sidang kita lanjutkan Rabu depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Dilanjutkan hari Jumat depan dengan agenda jawaban dari JPU,” tukas ketua majelis hakim Pitriadi SH MH. (nrd)