- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Dana Komite Sekolah Sudah Masuk Pokok Perkara, Kuasa Hukum Minta Pembuktian di Persidangan
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Arief Budiman SH MH dkk, mengatakan, majelis hakim menganggap eksepsi diajukannya terhadap terdakwa M Arpan SH sebagai ketua komite di salah satu SMAN Palembang. Dana komite termasuk uang negara atau bukan, itu telah masuk pokok perkara. Putusan sela atas eksepsi majelis hakim dibacakan ketua Masrianti SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Jumat (17/11) lalu. “Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. Maka majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Karena dianggapan telah masuk ke pokok perkara,” ungkap Arief.
Selanjutnya yang kedua, terkait tidak cermat, jaksa penuntut umum menuliskan adanya Pasal 3 ayat 1 UU Tindak pidana korupsi, ternyata pasal ini tidak ada. “Jadi UU Tipikor cuma ada 33 ayat 1, dan majelis hakim menganggap itu hanya kesalahan penulisan saja. Maka tidak mempengaruhi isi pokok dari pada dakwaan,” timpalnya kepada Simbur.
Arief Budiman menegaskan, perkara ini tetap dila jutkan karena perkara harus tetap dilanjutkan. “Kita siap membuktikan bahwa dana komite ini bukanlah uang negara,” tukasnya.
Terhadap nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU, dalam dugaan tindak pidana korupsi, dana komite sekolah. Perkara ini terkesan dipaksakan, hal ini sangat berdasar. Yakni dari 2 ahli yang dihadirkan. Pemeriksaan ahli Hartini, tanggal 22 Februari 2023 menyatakan secara tegas bahwa uang komite bukanlah uang negara.
“Sehingga pemeriksaan selanjutnya, ahli Bambang yang diperiksa ini, hanya untuk mengkounter. Karena untuk mencari ahli, yang menyatakan uang komite adalah uang negara, itu yang paling penting,” seru Arief Budiman kepada majelis hakim.
Diberitakan Simbur sebelumnya, Kepala SMAN di Palembang S melakukan dugaan korupsi. Terhadap dana iuran setiap para siswa atau dana komite sebesar Rp 1 Miliar 255 Juta, sebagian besar untuk memperkaya diri sendiri.
Terdakwa S mempergunakan dana komite tanpa bisa dipertanggung jawabkan. Dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat 5 huruf d Permendigbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Sebagaimana laporan Inspektorat Provinsi Sumsel, terdakwa telah memperkaya diri atau orang lain, suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara Rp 358 juta lebih. Sedangkan terdakwa MA merupakan advokat sekaligus ketua komite sekolah disana. (nrd)



